Keluarga Korban Pembunuhan Pasutri WN Pakistan Tuntut Hukuman Paling Berat untuk Pelaku
- account_circle Putri
- calendar_month 23 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Foto: dok. Istimewa
bogorplus.id – Kuasa hukum keluarga warga negara (WN) Pakistan yang menjadi korban pembunuhan di Bogor menegaskan, bahwa kasus pembunuhan terhadap korban tidak boleh dipandang sebagai kejahatan biasa.
Mereka meminta apparat penegak hukum untuk menjeran pelaku dengan pasal paling berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Pasal yang kami ajukan ada tiga. Yang paling berat adalah Pasal 459 KUHP baru, setara dengan Pasal 340 KUHP lama tentang pembunuhan berencana,” kata Pengacara keluarga korban, Azam Khan, kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Penyidik juga diminta untuk memasukkan Pasal 458 KUHP baru, setera dengan Pasal 338 KUHP lama, dan pasal terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Azam menegaskan, keluarga korban akan terus mengawal proses hukum tersebut agar pasal tidak berubah selama proses penyidikan hingga persidangan.
“Kami meminta kepada kepolisian dan jaksa agar pasal tertinggi tetap digunakan sampai tahap tuntutan. Karena ini kejahatan yang sangat kejam, sangat sadis,” ujarnya.
Azam menilai, pembunuhan tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tapi juga menunjukkan niat jahat sejak awal. Ia menambahkan, keluarga korban merasa terpukul karena pelaku diduga sudah menerima gaji beberapa hari sebelum peristiwa tersebut.
“Kami tahu pada tanggal 28 pelaku baru saja menerima gaji, bahkan ditambah oleh almarhum. Tapi kemudian justru melakukan pembunuhan yang sangat sadis. Ini sangat sulit diterima,” kata Azam.
Azam juga mengungkapkan adanya dugaan kebohongan yang disampaika pelaku kepada korban terkait alasan keluarga yang meninggal dunia.
“Pelaku pernah mengatakan ayahnya meninggal, lalu kemudian mengaku ibunya meninggal. Belakangan diketahui itu tidak benar,” ujarnya.
Sementara itu, keluarga korban awalnya ingin memulangkan jenazah ke Pakistan, namun karena petimbangan Waktu akhirnya korban dimakamkan di Indonesia. Korban dimakamkan di wilayah Citeko, Kabupaten Bogor.
“Menurut kewajiban dalam Islam, jenazah harus segera dimakamkan. Karena sudah terlalu lama menunggu, akhirnya keluarga memutuskan pemakaman dilakukan di sini,” kata Azam.
Pewakilan Kedutaan Besar Pakistan di Indonesia, Anas Khan, menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat dan pemerintah Indonesia atas bantuan kepada keluarga korban selama proses penanganan sampai pemakaman.
“Kami ingin berterima kasih kepada komunitas dan pemerintah yang telah bekerja sama dengan keluarga almarhum Muhammad Abdul dan istrinya Fiza,” kata Anas Khan.
Anas Khan menyebut, peristiwa tersebut tentunya sangat menyayat hari keluarga korban dan komunitas Pakistan di Indonesia. Namun, pihak kedutaan menyatakan kepercayaannya pada proses hukum di Indonesia akan berjalan sesuai keadilan.
“Kami berharap penegak hukum Indonesia dapat menyelesaikan penyelidikan ini dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
- Penulis: Putri








