Dishub Kota Bogor Lakukan Penertiban Kendaraan yang Parkir Sembarangan
- account_circle Putri
- calendar_month 14 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Foto: Sekar Andini
bogorplus.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengambil tindakan tegas pada kendaraan yang terlihat melakukan parkir liar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, kendaraan yang parkir di trotoar maupun di lokasi dilarang parkir akan langsung ditindak penertiban oleh petugas.
“Parkir liar di atas trotoar yang mengganggu pedestrian, termasuk di area yang sudah ada rambu larangan parkir akan kami tindak. Kendaraan akan dilakukan pengempesan ban hingga surat peringatan,” kata Sujatmiko saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Sujatmiko menjelaskan, Dishub Kota Bogor memiliki Tim Reaksi Cepat (TRC) yang akan melakukan patroli untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan secara rutin.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas menyasar sejumlah kawasan di Kota Bogor yang dinilai rawan parkir liar kendaraan.
Beberapa Kawasan meliputi Cidangiang depan Masjid Alumni IPB, sekitar kawasan Bogor Trade Mall (BTM) yang kerap dijadikan lokasi parkir liat di atas trotoar.
Sejumlah titik di Kawasan Sitem Satu Arah (SSA), sekitar Alun-Alun Kota Bogor, Jalan Pajajaran, dan Jalan Baru depan Rumah Sakit Hermina kerap dijadikan parkir liar menjadi fokus pengamanan petugas.
“Kami memiliki tim TRC yang akan patroli untuk menertibkan setiap hari. Pastinya akan kami lakukan di seluruh titik Kota Bogor, secara bertahap tentunya,” katanya.
Dishub Kota Bogor berharap kegiatan penertiban ini dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan sembarangn dan menaati aturan yang berlaku.
- Penulis: Putri








