Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Provinsi, 7 Anak Diselamatkan
- account_circle Sandi
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Provinsi, 7 Anak Diselamatkan. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id– Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas provinsi.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban perdagangan.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjenpol Nunung Syaifuddin menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen negara dalam melindungi kelompok rentan.
“Sebanyak 12 tersangka telah ditetapkan, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Selain itu, tujuh bayi berhasil diselamatkan. Ini bukan angka kecil karena menyangkut nyawa dan masa depan anak-anak,” ujarnya, Rabu (25/2)
Irjenpol Nunung menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas, termasuk potensi keterlibatan lintas negara.
“Negara hadir untuk melindungi anak-anak Indonesia. Kami akan menindak tegas setiap pelaku perdagangan orang, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti bayi,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjenpol Nurul Azizah menjelaskan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak 2024.
Hal itu menjangkau berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.
“Jaringan ini menggunakan media sosial seperti Facebook dan TikTok untuk menawarkan bayi kepada calon pengadopsi, sebagian bayi berasal dari hubungan di luar pernikahan yang diserahkan orang tua kandung kepada perantara untuk dijual,” ujarnya.
Polisi juga menemukan fakta penggunaan dokumen palsu, transaksi lintas daerah, perantara yang terorganisir, dan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Selama proses penyidikan, sebanyak 60 saksi diperiksa, termasuk ahli pidana, pihak rumah sakit, perbankan, dan saksi lain.
Daftar Tersangka dan Perannya
•Kelompok perantara (8 orang): NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, F
•Kelompok orang tua kandung (4 orang):** CPS, DRH, IP, REP
Polisi menyita 21 telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk:
•Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
•Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
•Pasal 455 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP
Dengan ancaman pidana 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Kasus ini mendapat dukungan dari Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, menyatakan ketujuh bayi korban telah menjalani asesmen dan berada dalam perlindungan negara.
Komisioner KPAI, AI Rahmayanti menuturkan kasus ini menunjukkan pola perdagangan bayi yang terorganisir dan memanfaatkan celah administrasi.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik adopsi ilegal dan hanya menempuh prosedur resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: Sandi








