Breaking News
light_mode
Trending Tags

Oknum ASN BPK Ditahan Terkait Dugaan Penganiayaan ART di Gunung Putri, Terancam 10 Tahun Penjara

  • account_circle Abdul
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial OAP (37) resmi ditahan oleh Polres Bogor dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

OAP diketahui merupakan pegawai di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penahanannya sempat tertunda karena kondisi kesehatannya menurun.

Ia bahkan harus menjalani observasi medis di Klinik Pratama Polres Bogor sebelum ditempatkan di ruang tahanan.

Dalam rekaman video yang beredar di Mapolres Bogor, OAP tampak keluar dari Gedung Satreskrim dengan menggunakan kursi roda. Mengenakan pakaian serba hitam dan masker, ia terlihat tertunduk saat digiring petugas menuju kendaraan.

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa tersangka mengalami hipertensi atau tekanan darah tinggi menjelang proses pemindahan ke sel tahanan.

“Setelah dua jam minum obat tensinya tidak turun, jadi atas arahan pimpinan kita observasi dulu di klinik,” ujar Silfi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Meski masih berada dalam pengawasan tim Dokkes, status hukum OAP telah resmi sebagai tahanan. Surat Perintah Penahanan (SPH) juga sudah ditandatangani.

“Kalau nanti malam tensinya turun, baru digeser ke Tahti. Untuk SPH sudah ditandatangani, jadi statusnya sudah tahanan. Tapi karena tensinya masih tinggi, kita observasi dulu demi keselamatan,” jelas Silfi.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap ART berinisial F (21). Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya perbedaan keterangan antara korban dan tersangka.

OAP berdalih tindakannya dipicu rasa kesal setelah anaknya terjatuh. Ia menilai korban tidak sigap memberikan pertolongan saat insiden tersebut terjadi.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tiga saksi dan mengantongi dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, OAP dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) serta pasal penganiayaan dalam KUHP.

Untuk tahap awal, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Polres Bogor. Penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Berkas perkara juga akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

“Kita lakukan penahanan selama 20 hari, nanti bisa diperpanjang. Berkas segera kita kirim, mudah-mudahan segera P21,” tutup Silfi.

  • Penulis: Abdul

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Bogor Fokuskan Geopark Halimun Salak sebagai Prioritas Pembangunan Wisata

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya untuk mengembangkan dan menjaga Geopark Nasional Bogor Halimun Salak sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Hal itu disampaikan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto saat menerima kunjungan tim Penilai Geopark Nasional di Pendopo Bupati, Senin (19/5). “Kami pastikan Geopark Bogor Halimun Salak menjadi prioritas. Berikan kami kesempatan untuk berbenah […]

  • Prabowo Targetkan Renovasi 60 Ribu Sekolah di Seluruh Indonesia

    Prabowo Targetkan Renovasi 60 Ribu Sekolah di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pengembangan infrastruktur pendidikan di seluruh Indonesia melalui program renovasi sekolah yang besar-besaran. “Tahun ini saja, saya akan renovasi 60 ribu sekolah dan seterusnya,” ujar Presiden Prabowo dalam peresmian SMA Taruna Nusantara Kampus Malang yang diikuti secara daring melalui Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa. Kepala […]

  • Bupati Bogor Resmikan Monumen Perjuangan Jonggol, Kenang Jasa Mayor Oking

    Bupati Bogor Resmikan Monumen Perjuangan Jonggol, Kenang Jasa Mayor Oking

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id-Dalam rangka memperingati Hari Veteran Nasional, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, meresmikan Monumen Perjuangan Jonggol yang terletak di Alun-Alun Kecamatan Jonggol, Rabu (9/9). Sebelum meresmikan monumen itu, Bupati bersama jajaran melakukan konvoi menggunakan kendaraan taktis Maung milik Basarnas. Konvoi tersebut diikuti oleh veteran dan tokoh masyarakat dari Basarnas Cariu menuju Alun-Alun Jonggol. Bupati Bogor, Rudy Susmanto […]

  • Stadion Pakansari Aman untuk Liga 2 Meski Diterjang Angin Kencang

    Stadion Pakansari Aman untuk Liga 2 Meski Diterjang Angin Kencang

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id-Meski diterjang angin kencang dan hujan deras pada Kamis (12/2/2026), Stadion Gelora Pakansari tetap aman digunakan untuk kegiatan olahraga, termasuk pertandingan Liga 2 yang dijadwalkan berlangsung besok.   Bupati Bogor, Rudy Susmanto memastikan kondisi stadion tetap layak.   “Stadion Pakansari tetap beroperasi, digunakan untuk kegiatan olahraga. Bahkan besok ada pertandingan Liga 2,” ujarnya pada Jumat […]

  • Gubernur Jawa Barat Bakal Selidik Polemik Uang Kompensasi Sopir, Meski Sudah Dikembalikan  

    • calendar_month Sab, 5 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan proses hukum terkait dengan polemik uang kompensasi para supir angkot puncak terus berjalan. Meski sudah menerima laporan mengenai pengembalian uang kepada para sopir, Dedi menegaskan akan tetap melakukan penyelidikan. Hal ini bertujuan agar memberikan efek jera kepada siapapun yang melakukan pemangkasan bantuan dari Provinsi Jawa Barat. “Logika sederhana […]

  • Dugaan Pelanggaran KEPP Bawaslu Pandeglang, DKPP Lakukan Pemeriksaan

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Bawaslu di Pandeglang. Pengawasan ini berkaitan dengan indikasi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pemeriksaan ini didasari pada perkara dengan nomor 22-PKE-DKPP/1/2025 dan dilaksanakan di kantor KPU Banten. Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiyadi, menyatakan dirinya hadir pada pemeriksaan itu. Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan […]

expand_less