Tukar Uang Baru 2026 Resmi dari Bank Indonesia, Ini Syaratnya!
- account_circle Abdul
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar

bogorplus.id – Tradisi membagikan uang tunai baru kepada sanak saudara, anak-anak, dan cucu saat Lebaran selalu menjadi momen yang dinantikan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia kembali membuka layanan tukar uang baru 2026 yang aman, resmi, dan terjamin keasliannya.
Pemerintah Desa perlu menyampaikan informasi ini kepada seluruh warga agar tidak bingung mencari lokasi penukaran. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang tergiur jasa penukaran tidak resmi di pinggir jalan yang kerap membebankan biaya tambahan tinggi bahkan berisiko menerima uang palsu.
Melalui jalur resmi, warga dapat menukar uang dengan tenang tanpa potongan biaya.
Layanan Kas Keliling dan Bank Umum
Program penukaran uang tahun ini dilakukan melalui:
1. Kas Keliling Bank Indonesia
Layanan Kas Keliling merupakan program andalan BI untuk mendistribusikan uang rupiah layak edar hingga ke pelosok daerah. Mobil Kas Keliling biasanya hadir di:
- Pasar tradisional
- Alun-alun kabupaten
- Kantor kecamatan
- Titik keramaian lainnya
Kehadiran layanan ini sangat membantu warga desa yang jauh dari kantor perwakilan BI.
2. Kantor Bank Umum
Selain Kas Keliling, BI juga bekerja sama dengan sejumlah bank nasional seperti:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Mandiri
- Bank Central Asia (BCA)
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Warga dapat menanyakan langsung ke kantor bank terdekat terkait jadwal dan ketersediaan layanan.
Batas Maksimal Penukaran
Untuk pemerataan distribusi, BI menerapkan sistem paket dengan batas maksimal penukaran per orang.
Umumnya, batas maksimal berkisar antara Rp3.800.000 hingga Rp4.000.000 per orang per hari, tergantung kebijakan terbaru saat program resmi diluncurkan.
Satu paket penukaran biasanya terdiri dari pecahan:
- Rp20.000
- Rp10.000
- Rp5.000
- Rp2.000
- Rp1.000 (kondisional)
Warga dapat memilih satu paket penuh atau sebagian pecahan sesuai kebutuhan dan ketersediaan stok.
Syarat Tukar Uang Baru 2026
Agar proses berjalan lancar, warga wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Membawa KTP asli yang masih berlaku (1 NIK hanya untuk 1 kali pemesanan per hari di lokasi yang sama)
- Memiliki bukti pemesanan dari aplikasi PINTAR BI
- Datang sesuai jadwal yang tertera
- Membawa uang tunai dalam kondisi layak edar dan disusun rapi
- Dalam keadaan sehat saat mengantre
Tanpa bukti pemesanan resmi, petugas tidak dapat melayani penukaran.
Cara Daftar Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI
Untuk menghindari antrean panjang dan kerumunan, BI mewajibkan pendaftaran secara online melalui aplikasi PINTAR.
Langkah-langkahnya:
Buka Website Resmi
Kunjungi situs resmi: https://pintar.bi.go.id. Pastikan alamat benar dan bukan situs tiruan.
Pilih Menu Penukaran Uang Rupiah
Klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
Pilih Provinsi dan Lokasi
Pilih provinsi tempat tinggal, tentukan lokasi terdekat. Perhatikan kuota (hijau = tersedia, merah = penuh)
Isi Data Diri
Masukkan data sesuai KTP:
- NIK
- Nama lengkap
- Nomor HP aktif
- Email (jika ada)
Pastikan data benar agar tidak terkendala saat verifikasi.
Tentukan Nominal Penukaran
Isi jumlah lembar pecahan yang diinginkan. Sistem akan menghitung total nominal secara otomatis.
Simpan Bukti Pemesanan
Unduh dan simpan bukti pemesanan. Bisa dicetak atau ditunjukkan melalui layar HP saat datang ke lokasi.
- Penulis: Abdul








