Polisi Amankan AF Pengendara Lawan Arus yang Kabur saat Laka Lantas di Cibinong
- account_circle Sandi
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto saat memberikan keterangan. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id– Polisi bergerak cepat mengamankan pengendara berinisial AF yang sempat melarikan diri usai terlibat kecelakaan maut di wilayah Bogor, Minggu (22/2/2026) dini hari.
AF ditangkap hanya sekitar 500 meter dari lokasi kejadian berkat kesigapan petugas dan bantuan warga.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, mengatakan saat kejadian anggotanya tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sehingga dapat segera melakukan pengejaran.
“Karena waktu itu kami sedang melaksanakan KRYD dan dibantu masyarakat sekitar. Sekitar 500 meter dari titik TKP tersangka berhasil diamankan,” ujar Afif di Kantor Gakkum Satlantas Polres Bogor, Senin (23/2/2026).
Kecelakaan tersebut bermula ketika AF mengendarai sepeda motor bernomor polisi B 6872 PPA dari arah Cibinong menuju Bogor dengan melawan arus. Saat melaju, AF bergerak ke kiri hingga merintangi jalan.
Pada saat bersamaan, dari arah Bogor menuju Jakarta, pengendara berinisial MMA melintas dengan sepeda motor bernopol B 6511 ZSM. Tabrakan pun tak terhindarkan.
Akibat insiden tersebut, MMA meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara AF hanya mengalami luka ringan.
Usai kecelakaan, AF mencoba kabur dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan motornya. Namun pelariannya tidak berlangsung lama karena petugas patroli dan warga segera melakukan pengejaran dan mengamankannya.
Saat ini, AF telah ditahan di Mapolres Bogor. Polisi juga masih mendalami dugaan adanya pengaruh alkohol atau zat lain dengan melakukan tes urine terhadap tersangka.
“Terkait dengan urinenya, terkait dengan alkoholnya masih kami dalami. Yang jelas saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bogor. Pasti akan kami jalankan prosedur tersebut,” tegas Afif.
Penyidik Satlantas Polres Bogor kini terus melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan dan menuntaskan proses hukum terhadap tersangka.
- Penulis: Sandi








