Karaoke sampai Panti Pijat Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan, Rumah Makan Wajib Ditutup Tirai
- account_circle Putri
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

bogorplus.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang adanya aktivias tempat hiburan malam (THM), karaoke, sampai panti pijat selama Ramadhan 1447 H. Larangan ini berlaku juga pada kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadhan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026, mengenai pelaksanaan ketertiban uum dan ketentraman masyarakat pada gangguan selama Ramadhan di Kota Bogor. SK tersebut berlaku setelah ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Rabu (18/2/2026).
“Kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat atau sejenisnya di wilayah Kota Bogor, wajib menutup usahanya (tidak beroperasi) selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M,” bunyi salah satu poin dalam SK Wali Kota Bogor dilihat detikcom, Kamis (19/2/2026).
Dalan SK tersebut, Pemkot Bogor mengizinkan rumah makan untuk buka pada siang hari, dengan aturan harus ditutup oleh tirai guna menghormati umat muslim yang sedang menjalani puasa.
“Rumah makan, warung makan atau sejenisnya, selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M dapat beroperasi pada siang hari. Dengan ketentuan apabila menyediakan tempat makan di tempat, wajib menutup tempat makan yang disediakan menggunakan tirai atau penutup, untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” bunyi poin SK tersebut.
Larangan ini juga berlaku untuk kegiatan SOTR, karena dapat menimbulkan kerawanan hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Larangan ini juga berlaku bagi bagi produksi, penjualan, sampai menyalakan petasan.
“Larangan mengadakan kegiatan sahur di jalanan atau sahur on the road di wilayah Kota Bogor dan kegiatan bazar Ramadhan di wilayah Kota Bogor wajib menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masvarakat, serta berkoordinasi dengan aparat di wilayah kelurahan dan kecamatan dengan tujuan pengawasan dan pengendalian,” tulisnya.
Aturan kegiatan usaha yang tertulis dalam SK dibuat demi menjaga dan memelihara ketertiban umum, dan menciptakan suasana kebatinan masyarakat yang sedang menjalani puasa selama Ramadhan. Bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua, dikenakan sanksi admınistratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat,” tulisnya.
- Penulis: Putri








