MUI Dukung Larangan Sweeping Ramadan, Utamakan Saling Hormat Antarumat
- account_circle Abdul
- calendar_month Sen, 16 Feb 2026
- comment 0 komentar

bogorplus.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang melarang aksi sweeping rumah makan selama bulan Ramadan.
Menurut Anwar Abbas, langkah tersebut sejalan dengan prinsip menjaga ketertiban umum sekaligus memperkuat nilai toleransi antarumat beragama di tengah masyarakat yang majemuk, khususnya di wilayah Ibu Kota.
Ia menekankan bahwa yang paling utama dalam momentum Ramadan adalah membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya sikap saling menghormati, bukan melakukan tindakan razia atau sweeping yang berpotensi menimbulkan ketegangan sosial.
“Saya rasa tidak perlu ada sweeping-sweepingan karena pemerintah sebelum puasa kita harapkan sudah mensosialisaikan dan memberi pengertian kepada rakyat tentang perlunya ada sikap saling hormat-menghormati agama dan kepercayaan serta ibadah dari agama lain,” ucap Anwar Abbas dikutip pada Senin (16/2/2026).
Ia menilai, peran pemerintah sangat penting dalam memastikan suasana Ramadan tetap kondusif. Sosialisasi yang baik sebelum bulan puasa dinilai mampu mencegah kesalahpahaman di lapangan, sekaligus memberi rasa aman bagi seluruh warga, baik yang menjalankan ibadah puasa maupun yang tidak.
Lebih lanjut, Anwar Abbas juga menegaskan bahwa umat beragama yang sedang menjalankan ibadah tidak perlu merasa khawatir apabila negara hadir memberikan perlindungan dan jaminan ketertiban.
“Umat dari yang melaksanakan ibadah tersebut tidak usah merasa terganggu karena pemerintah sudah hadir menjaga dan memeliharanya agar umat dari agama yang melaksanakan ibadah tersebut dapat beribadah dengan tenang,” pungkasnya.
Pernyataan ini mempertegas pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan tokoh agama dalam menjaga harmoni sosial selama Ramadan, sehingga semangat ibadah tetap berjalan berdampingan dengan nilai toleransi dan saling menghargai di ruang publik.
- Penulis: Abdul








