PLN Bogor Tertibkan Kabel dan KWH-Meter Ilegal di Suryakencana, Satu Unit Diamankan
- account_circle Putri
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Foto: Bogorplus.id
bogorplus.id – Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kota Bogor melakukan tindakan penertiban terhadap kabel serta KWH-meter agar tidak terjadi praktik ilegal, seperti pemasangan atau pemakaian aliran listrik yang tidak sesuai dengan tujuan dan peraturan yang ada.
Manajer PLN Unit Bogor Kota di Kawasan Paledang, Andis Verinda Putra, menjelaskan bahwa sebanyak 20 petugas kerahkan, dibagi menjadi lima tim dengan masing-masing satu pengawas, untuk melaksanakan penertiban di area Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Jumat (13/2/2026).
Kelima tim tersebut ditempatkan untuk mengecek lima lokasi di Kawasan Suryakencana, yaitu Jalan Lawang Seketeng, Jalan Bata, Jalan Pedati, Jalan Roda, dan Jalan Klenteng.
Andis mengungkapkan bahwa setiap tim melakukan pemeriksaan di seluruh jalan untuk memastikan keberadaan kabel dan KHW-meter yang mungkin bermasalah, serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap SOP, dan mencatat penemuan untuk ditindaklanjuti.
“Hari ini, beberapa titik sudah kami amankan dengan menurunkan lima tim untuk memastikan tidak ada tindakan yang benar-benar merugikan negara. Jadi mengawasi yang sifatnya mencuri langsung aliran listrik (pemasangan atau penggunaan tidak sesuai ketentuan),” ujar Andis saat ditemui di Suryakencana, Kota Bogor, Jumat (13/2).
Selanjutnya, Andis menjelaskan bahwa dalam penertiban kali ini, pihaknya menemukan beberapa kabel yang sudah tidak terpakai. Selain itu, mereka juga menemukan satu unit KWH-meter yang tampak tidak difungsikan lagi.
Tim segera mengamankan penemuan tersebut dengan cara mencabut atau mengambil semua dari lokasi, guna menghindari pencurian listrik melalui penyalahgunaan ataupun perpindahan aset secara ilegal.
“Tadi kabel-kabel memang tidak digunakan, kondisinya ujungnya mungkin dulunya sempat digunakan, kami sudah amankan semuanya. Ada juga satu meter yang kondisinya tidak ada perizinannya, kami amankan. Semua yang terlihat tidak digunakan, khawatir salah gunakan, kami bersihkan semuanya,” terangnya.
KWH-meter atau meteran listrik serta kabel yang ditemukan dipastikan milik PLN. Namun, kebanyakan kabel dan meteran itu sudah tidak aktif lagi, sehingga terdapat indikasi bahwa aset telah berpindah atau disalahgunakan oleh pihak lain.
Andis menekankan bahwa Sebagian besar kabel atau meteran lisrik yang ada dipinggir jalan maupun ruang publik sering disalahgunakan atau berpindah tangan tanpa adanya koordinasi dengan PLN.
Di lokasi lain seperti Jalan Mayor Oking, Jalan Kapten Muslihat, hingga Alun-alun Kota Bogor, juga ditemukan kabel dan meteran listrik yang disebut berpindah secara ilegal. Pihaknya telah mencabut penemuan tersebut dan berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat untuk mencegah potensi penyalahgunaan lebih lanjut.
“Kebanyakan memang disalah gunakan atau bergeser dari tempat aset. Proses pemindahan apapun, kalau pindah dari karting atau pindah rumah saja, tidak diizinkan. Rata-rata memang oknum,” ujar Andis.
PLN Kota Bogor pun berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara bertahap di seluruh wilayah guna mencegah penyalahgunaan aset listrik.
Adapun penertiban di lapangan akan lebih fokus pada tindakan yang benar-benar merugikan negara, terutama pencurian dari aliran listrik.
“Ke depan, monitoring tetap kami kawal, dan tindakan pemutusan akan dilakukan di lokasi lain jika ditemukan pengguna yang tidak sesuai ketentuan. Kami tetap tegak lurus sejalan dengan program Pemerintah Kota Bogor,” tuturnya.
- Penulis: Putri








