Algoritma Diduga Picu Kecanduan Anak, Meta dan Google Digugat di Pengadilan AS
- account_circle Abdul
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar

bogorplus.id – Persidangan yang menyeret Meta dan Google di Amerika Serikat membuka tabir dugaan strategi di balik algoritma Instagram dan YouTube yang disebut dirancang untuk membuat anak-anak betah berlama-lama di depan layar.
Kasus ini mencuat melalui gugatan seorang perempuan bernama Kaley G. M.
Dalam sidang, pengacara Mark Lanier memaparkan dokumen internal perusahaan yang disebut menunjukkan adanya perancangan sistem yang mendorong perilaku adiktif, khususnya pada pengguna anak dan remaja.
Di hadapan juri, Lanier menjelaskan bahwa pembuktian dokumen tersebut menjadi kunci untuk menunjukkan bahwa korban kecanduan media sosial memiliki dasar hukum untuk menuntut ganti rugi.
Ia menilai perusahaan teknologi secara sadar membangun mekanisme yang membuat pengguna muda terus terpaku pada aplikasi.
Kaley mengaku penggunaan Instagram dan YouTube berdampak besar pada kesehatan mentalnya.
Ia menyebut konsumsi media sosial memicu depresi berat hingga muncul keinginan untuk mengakhiri hidup. Atas kondisi itu, ia menuntut pertanggungjawaban Meta dan Google.
Pihak penggugat berargumen bahwa kedua perusahaan lalai dalam merancang produk digitalnya.
Mereka dinilai tidak memberikan peringatan yang cukup mengenai potensi risiko media sosial terhadap kesehatan mental, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Jika pengadilan menerima argumen ini, putusan tersebut berpotensi membuka jalan bagi gelombang gugatan serupa.
Saat ini, perusahaan media sosial disebut tengah menghadapi sekitar 2.300 gugatan lain yang diajukan oleh orang tua, sekolah, hingga jaksa. Kasus Kaley dinilai dapat menjadi preseden penting bagi perkara-perkara tersebut.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Meta dan Google menyatakan siap membantah tuduhan itu.
Mereka berpendapat bahwa kondisi mental Kaley dipengaruhi banyak faktor lain di luar penggunaan media sosial.
Perusahaan juga menolak dianggap bertanggung jawab atas konten negatif yang diunggah pengguna.
Hakim Carolyn Kuhl yang memimpin sidang menegaskan kepada juri bahwa perusahaan teknologi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas konten pihak ketiga, meskipun konten tersebut direkomendasikan oleh sistem.
Namun demikian, tanggung jawab tetap bisa dibebankan apabila terbukti terdapat kesalahan dalam desain maupun operasional aplikasi.
- Penulis: Abdul








