Berapa Zakat Fitrah dan Fidyah di Ramadan 2026? Cek di Sini!
- account_circle Abdul
- calendar_month Kam, 5 Feb 2026
- comment 0 komentar

bogorplus.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 yang menjadi acuan nasional pengelolaan zakat selama bulan suci.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan bahwa zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sementara fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa dan fidyah Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, penetapan nilai tersebut mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang adil dan seragam dalam pelaksanaan zakat fitrah selama Ramadan 2026.
Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), besaran zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan BAZNAS RI berlaku sebagai acuan penerimaan zakat melalui BAZNAS.
Meski demikian, Noor menegaskan bahwa BAZNAS daerah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) tetap diberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian nilai apabila terdapat perbedaan signifikan harga beras di wilayah masing-masing.
“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Noor mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Penyalurannya kepada para mustahik juga harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Id.
Dengan keputusan ini, BAZNAS berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 dapat berlangsung lebih tertib, transparan, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang berhak menerima.
“Kami memastikan pengelolaan zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sesuai ketentuan syariat Islam,” kata Noor.
Seiring ditetapkannya kebijakan baru tersebut, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Penulis: Abdul







