FORMASI Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Kepabeanan di Bea Cukai Bogor
- account_circle Putri
- calendar_month Kam, 5 Feb 2026
- comment 0 komentar

Foto: Bogorplus.id
bogorplus.id – Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI) mengeluarkan penyataan resmi setelah melakukan audiensi dengan petugas dari Kantor Bea Cukai Bogor mengenai dugaan penanganan kasus pelanggaran kepabeanan yang berkaitan dengan pengeluaran barang tanpa izin dari Kawasan Berikat Cileungsi. Kasus ini diduga melibatkan PT Golden Agin Nusa dan dinilai lambat serta tidak transparan dalam penanganannya.
Audiensi dipimpin oleh Ketua Umum FORMASI, Pian Andreo. Ia mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut tidak memberikan penjelasan yang berarti tentang kemajuan penanganan kasus yang sudah berlangsung selama delapan bulan.
“Audiensi tersebut sia-sia karena kami tidak mendapatkan informasi yang substansial, khususnya alasan mengapa perkara ini ditangani secara lambat dan tidak transparan, padahal terduga pelaku tertangkap tangan saat melakukan pengeluaran barang tanpa izin,” ujar Pian Andreo dalam keterangan resminya.
Dasar Hukum Perkara
FORMASI menyatakan bahwa dugaan pelanggaran kepabeanan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Pasal 112 Ayat (2) huruf b dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 mengenai Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Selain itu, kasus ini juga merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus ini tercatat dalam Laporan Kejadian dengan Nomor LK-04/KBC. 0901/PPNS/2025 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan dengan Nomor SPTP-04/KBC.0901/PPNS/2025, kedua dokumen tersebut tertanggal 22 Mei 2025.
Kronologis Peristiwa
Menurut informasi dari FORMASI, pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai menangkap secara langsung seorang sopir yang diduga terlibat dengan PT Golden Agin Nusa di Jalan Raya Bogor menuju Cilangkap.
Sopir itu mengendarai sebuah bus yang telah dimodifikasi untuk menjemput karyawan. yang dipakai untuk mengangkut barang dari Kawasan Berikat Cileungsi ke gedung Pabrik Lama di Sukmajaya, Kota Depok, tanap izin dari Direktoran Jenderal Bea dan Cukai.
Barang yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp66 juta, terdiri dari berbagai komponen seperti baterai, pompa listik, kran, spuyer, charger, selang, bahan logam, hingga pintu dari baja.
Tindakan awal yang diambil oleh PPNS Bea Cukai Bogor termasuk penyitaan bus beserta barang bawaannya, pemeriksaan beberapa saksi, dan penahanan sopir selama 1 x 24 jam.
Kemudian, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat melakukan audit investigasi terhadap perusahaan tersebut dari 27 Mei hinga 27 Agustus 2025, dilanjutkan dengan audit tambahan hingga 27 November 2025.
Dalam proses pemeriksaan saksi, FORMASI menyebutkan adanya dugaan bahwa perintah untuk mengeluarkan barang tanpa izin berasal dari oknum manajemen tingkat atas perusahaan yang juga merupakan pemegang saham, berinisial J alias IT. Namun, informasi ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak penegak hukum.
Sikap FOMASI
Ketua Bidang Kajian Strategis FORMMASI, Elfred Pabrika, menilai bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan nilai kerugian, tetapi juga dugaan kejahatan kepabeanan yang terorganisir.
“Perkara ini bukan soal nominal Rp66 juta, melainkan dugaan kejahatan kepabeanan yang terorganisasi. Kami kecewa karena perwakilan Bea Cukai Bogor yang hadir saat audiensi tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan perkara yang telah ditangani sejak Mei 2025,” kata Alfred.
Ia menambahkan bahwa sikap yang dinilai tidak terbuka justru menimbulkan kecurigaan akan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu, baik dari dalam perusahaan maupun aparat penegak hukum.
FORMASI menegaskan bahwa mereka tidak berkonflik dengan institusi Bea dan Cukai. Namun, mereka menunjukkan dukungan terhadap penegakan hukum yang adil, terbuka, dan profesional.
Jika tidak ada kepastian dalam penanganan kasus tersebut, FORMASI siap untuk melakukan demonstrasi sebagai bentuk pengawasan sosial dari mahasiswa.
- Penulis: Putri







