Satpol PP Kota Bogor Tempati Gedung Eks Imigrasi, Dedie Rachim: Rawat dan Jaga Aset Negara
- account_circle Putri
- calendar_month Kam, 5 Feb 2026
- comment 0 komentar

Foto: Sekar Andini
bogorplus.id – Pemerintah Kota Bogor mulai memanfaatkan mantan gedung Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, sebagai kantor baru untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Pemanfaatan bangunan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan pinjam pakai Barang Milik Negara antara Pemkot Bogor dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditandatangani, Rabu (4/2/2026), di Gedung Balai Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa kantor yang baru ini akan segera digunakan untuk mendukung pekerjaan Satpol PP, mengingat masa pinjam pakai kantor lama yang sebelumnya berada di tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah berakhir.
“Secara prinsip sudah boleh dimanfaatkan ini terlebih telah adanya perjanjia pinjam pakai. Saya minta aset ini dirawat, dijaga, dan dipelihara dengan baik,” ujar Dedie di Kota Bogor, dikutip Kamis (5/2/2026).
Dedie Rachim menjelaskan bahwa pemanfaatan bekas Kantor Imigrasi ini menggunakan skema pinjam pakai asset milik Kemenimipas dengan masa berlaku selama satu tahun ke depan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang telah mendukung Pemkot Bogor dalam memenuhi kebutuhan fasilitas perkantoran.
“Pemerintah Kota Bogor menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah berkenan memberikan pinjam pakai aset kepada Pemkot Bogor untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya untuk kantor Satpol PP,” katanya.
Sebelumnya, kantor Satpol PP Kota Bogor yang berada di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, harus dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal ini berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, nomor 9189/PEM.04.04/BPKAD yang tertanggal 5 November 2025, yang menegaskan bahwa tanah seluas 1.170 meter persegi dan bangunan seluas 330 meter persegi tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan terdaftar sebagai Barang Milik Daerah Pemprov Jabar.
Dalam surat tersebut juga diungkapkan bahwa permintaan perpanjang pinjam pakai oleh Pemkot Bogor tidak bisa dipenuhi, karena aset itu akan digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah II. Oleh karena itu, Pemkot Bogor diminta untuk mengembalikan aset tersebut paling lambat 31 Desember 2025.
Lebih lanjut, Dedie Rachim menegaskan pentingnya komitmen semua pihak untuk menjaga dan merawat aset negara yang dipinjamkan tersebut.
Dedie Rachim menilai bahwa fasilitas di Gedung eks Kantor Imigrasi ini sangat mendukung kinerja Satpol PP, baik dari segi lokasi yang strategis maupun kondisi bangunan. Oleh karena itu, ia menekankan kepada anggota Satpol PP Kota Bogor untuk senantiasa menjaga ketertiban, baik di area sekitar kantor maupun di seluruh wilayah Kota Bogor.
“Tolong dirawat, dijaga, dipelihara, dan diperbaiki. Saya juga berpesan kepada Satpol PP, karena kantornya sudah di sini, tolong tertibkan semuanya, jaga Kota Bogor, termasuk kawasan Taman Heulang ini,” ucapnya.
- Penulis: Putri








