Modus Rayu Warga Desa, Jaringan TPPO Antar Warga Bogor Terjebak di Cina
- account_circle Abdul
- calendar_month Rab, 4 Feb 2026
- comment 0 komentar

bogorplus.id – Kasus yang menimpa Meri Aldawiyah, perempuan asal Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, membuka tabir cara kerja jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar perempuan desa dengan pendekatan personal dan sistematis.
Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muhsin, mengungkapkan bahwa perekrutan korban tidak dilakukan secara terbuka, melainkan lewat jaringan lokal yang sudah mengenal lingkungan kampung.
“Meri ini memang korban perdagangan yang dirayu, yang dibujuk oleh seseorang melalui berupa sebuah agen. Yang memang dia itu, jaringan operasionalnya itu dia menggunakan jaringan ke daerah-daerah yang mencari gadis-gadis,” kata dia, Selasa 3 Februari 2026.
Menurut Muhsin, para pelaku memanfaatkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat desa, terutama perempuan muda yang belum memiliki pengalaman luas dan mudah percaya terhadap janji kesejahteraan di luar negeri.
“Memang ada keluguan dan dijanjikan mereka akan diberikan janji yang sangat menggiurkan,” lanjutnya.
Ia menuturkan, agen tidak bekerja sendirian. Mereka memanfaatkan orang-orang kampung sebagai perantara untuk membangun kepercayaan korban, sehingga tawaran ke luar negeri tidak menimbulkan kecurigaan.
“Dia melakukan sebuah jaringan operasi itu menggunakan orang-orang yang di kampung. Untuk membujuk dan merayu. Itu disitulah kejadian Meri bisa berada di Cina,” jelas dia.
Alih-alih memperoleh kehidupan mewah seperti yang dijanjikan, Meri justru mengalami kekerasan selama berada di Cina. Kondisi tersebut mendorong berbagai pihak melakukan upaya pemulangan korban ke Indonesia.
Setelah melalui proses panjang, Meri akhirnya dapat kembali ke Bogor berkat bantuan Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto.
“Kedatangan Meri itu dari bandara jam 13 sampai di sini. Kedatangan Meri ini kita memang dalam perjuangan yang cukup panjang. Meri ini disana 1 tahun dan kita pun berjuang. Di dalam berupaya Mari untuk kembali lagi ke Indonesia itu 3 bulan,” jelas dia.
Kasus Meri menjadi pengingat bahwa praktik TPPO tidak selalu bermodus kerja ilegal, melainkan juga menyamar dalam janji pernikahan dan kehidupan mapan di luar negeri, dengan sasaran utama perempuan desa yang minim akses informasi.
- Penulis: Abdul







