Breaking News
light_mode
Trending Tags

Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Sebesar Rp 578 M

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Jaksa mengungkapkan bahwa Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, teribat dalam kasus dugaan impor gula yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Terungkap bahwa Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melibatkan rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Pernyataan ini disampaikan oleh jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).  Dalam kasis ini, Tom lembong duduk sebagai terdakwa.

Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini bermula pada 12 Agustus 2015, Ketika ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Ia menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian yang relevan.

Jaksa menyatakan, “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016 kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.”

Selainn itu, jaksa menjelaskan bahwa Tom memberikan izin kepada sepuluh perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal merah yang akan diolah menjadi gula kristal putih, padahal saat itu Indonesia sebenarnya mengalami surplus gula.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong pada tahun 2015 memberikan Surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri Gula Kristal Putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling,” tambah jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menunjukkan bahwa Tom Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk menstabilkan harga gula, melainkan justru menunjuk beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.

Jaksa menegaskan, “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.”

Tom Lembong juga menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) untuk melakukan pengadaan gula kristal putih, yang kemudian bekerja sama dengan sepuluh perusahaan tersebut untuk mengolah gula kristal merah. Namun, sebagian besar dari Perusahaan-perusahaan itu hanya memiliki izin untuk mengelola gula rafinasi.

Jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong seharusnya melakukan pengendalian distribusi guna menstabilkan harga gula. Ia menambahkan bahwa hanya BUMN yang seharusnya memiliki kewenangan untuk mengimpor gula.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ungkap jaksa.

Tom Lembong telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dimodifikasi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sahdan Arya Maulana Siapa? Viral Ketua RT Termuda Berusia 19 Tahun Perbaiki Jalan Rusak

    Sahdan Arya Maulana Siapa? Viral Ketua RT Termuda Berusia 19 Tahun Perbaiki Jalan Rusak

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Dheza
    • 0Komentar

    Bogorplus.id – Sahdan Arya Maulana belakangan ini mendadak viral di media sosial karena menjadi ketua RT di usianya yang baru menginjak 19 tahun. Di saat banyak anak muda seusianya sibuk berkuliah atau mencari jati diri, Sahdan justru tampil sebagai Ketua RT 7 RW 8 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Aksi nyatanya yang […]

  • Bupati Bogor Hadiri Rakor Bersama Mendagri, Bahas Singkronisasi APBD 2025

    Bupati Bogor Hadiri Rakor Bersama Mendagri, Bahas Singkronisasi APBD 2025

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Bupati Bogor, Rudy Susmanto menghadiri rapat koordinasi (rakor) bersama Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, dan kepala daerah se-Jawa Barat, di gedung A Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (22/10) kemarin. Hadir mendampingi Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Plt.Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset […]

  • Daftar Mall dan Pusat Perbelanjaan di Bogor yang Wajib Dikunjungi

    Daftar Mall dan Pusat Perbelanjaan di Bogor yang Wajib Dikunjungi

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Pusat perbelanjaan atau mal masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk bersantai bersama keluarga. Entah sekadar jalan-jalan, berbelanja, atau menikmati hidangan di restoran. Pada saat pandemi, pengunjung yang ingin masuk ke mal diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan. Ini termasuk syarat seperti sudah divaksin, menggunakan masker, dan batasan jam buka mal. Di Bogor sendiri, terdapat […]

  • 9 Kafe Bertema Alam di Bogor, Tempat Nongkrong Sejuk dengan Pemandangan Bikin Betah

    9 Kafe Bertema Alam di Bogor, Tempat Nongkrong Sejuk dengan Pemandangan Bikin Betah

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Mau ngopi dan kongko sambil menikmati sejuk dan indahnya pemandangan alam? Sepertinya, belum afdol jika kamu belum singgah ke kafe bertema alam di Bogor, berikut ini! Pasalnya, kafe berdesain minimalis dengan interior modern, mungkin sudah sering ditemukan. Tapi, bagaimana dengan kafe bertema alam, yang benar-benar menyatu dengan kebebasan? Sepertinya sangat mengasyikkan, jika kamu […]

  • Viral ! Pemdes Klapanunggal Bogor Diduga Minta THR ke Perusahaan, Total 165 Juta

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan. Surat edaran dari Pemdes Klapanunggal terkait THR itu viral di media sosial, bahkan total anggaran mencapai 165 juta. Padahal, Bupati Bogor sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pemerintah desa untuk meminta THR kepada perusahaan. Surat dengan lampiran permohonan […]

  • Megawati Siap Temui Paus Fransiskus di Vatikan, Ada Apa?

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri berencana akan bertemu secara khusus dengan Paus Fransiskus. Pertemuan itu akan berlangsung dalam acara World Leaders Summit on Children’s Rights di Vatikan. “Rencana pertemuan telah dimatangkan oleh protokol Tahta Suci Vatikan,” kata Anggota MPR RI Ahmad Basarah dilansir dari antaranews, Minggu (2/2). Tak hanya itu, Megawati memiliki kesempatan untuk […]

expand_less