Dedie Rachim Tegaskan Komitmen Pemkot Jalankan Perda Angkutan
- account_circle Putri
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026
- comment 0 komentar

Foto: Pemkot Bogor
bogorplus.id – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam melaksanakan kebijakan lokal, khususnya yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 mengenai penyusunan angkutan di kota.
Pernyataan ini disampaikan saat ia memimpin Apel Pagi rutin di lingkungan Pemkot Bogor yang berlangsung di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (19/1/2026).
Dalam arahannya, Dedie Rachim meminta kepada seluruh instansi terkait untuk segera mempercepat pelaksanaan program yang telah direncanakan, terutama untuk kegiatan yang sudah siap untuk dilelang.
“Pelaksanaan kegiatan tahun 2026 saya harapkan dapat segera dimulai. Berdasarkan daftar isian proyek yang sudah siap untuk dilelang, silakan segera dilaksanakan,” ujarnya.
Mengenai kebijakan daerah, Dedie Rachim menegaskan bahwa Pemkot Bogor harus menjaga dan menerapkan Perda Nomor 8 Tahun 2023, terutama yang berkaitan dengan batas usia teknis angkutan perkotaan yang maksimal 20 tahun.
Ia mengungkapkan bahwa Perda ini telah melalui proses yang Panjang selama tiga hingga empat tahun, mulai dari studi akademis, penyesuaian regulasi, hingga diskusi rancangan Perda, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara konsisten.
“Kita harus bisa mengamankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait batas usia teknis angkutan perkotaan adalah 20 tahun. Pemkot Bogor adalah pelaksana Perda, jadi kita tidak mungkin memfasilitasi angkutan perkotaan yang telah melewati batas usia teknis untuk tetap beroperasi,” tegasnya.
Dedie Rachim juga menyampaikan bahwa setelah penerapan Perda tersebut dilaksanakan dengan baik, Pemkot Bogor akan melanjutkan kebijakan penataan transportasi melalui program jalur baru dan perubahan jenis angkutan.
“Setelah pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 bisa dilakukan secara tuntas, maka langkah berikutnya adalah melaksanakan program rerouting dan konversi. Bagi mereka, KKSU dan anggota Organda yang patuh terhadap Perda, akan kita fasilitasi,” kata Dedie.
Ia menekankan bahwa dukungan dari aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan agar pelaksanaan di lapangan berjalan dengan tertib dan tidak merugikan masyarakat.
Selain itu, Dedie Rachim juga mengajak seluruh warga Kota Bogor untuk mendukung kebijakan penataan angkutan perkotaan sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan Kota Bogor yang lebih teratur, bersih, dan modern.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar mendukung keinginan dan harapan kita bersama agar Kota Bogor menjadi kota yang indah, bersih, dan tidak lagi berseliweran angkutan perkotaan yang tidak sesuai dengan kondisi modernisasi kota,” pungkasnya.
- Penulis: Putri







