Dishub Kabupaten Bogor Tertibkan Parkir Liar di Pasar Cibinong
- account_circle Sandi
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026
- comment 0 komentar

Dishub Kabupaten Bogor Tertibkan Parkir Liar di Pasar Cibinong. Foto Dishub
bogorplus.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menertibkan parkir liar di sekitar Pasar Cibinong, Selasa (20/1).
Hal ini dilakukan dalam rangka upaya penertiban parkir liar pada Ruang Milik Jalan (Rumija) sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kabid lalu lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan ada sebanyak 16 kendaraan roda empat yang ditertibkan.
Mereka dapati banyak pelanggar rambu lalu lintas dengan memarkirkan kendaraanya di ruang milik jalan.
“Kami menertiban dengan memindahkan kendaraan-kendaraan yang melanggar,”ujarnya.
Dishub Kabupaten Bogor memindahkan kendaraan yang melanggar itu kedalam area parkir di Terminal Cibinong.
Selanjutnya Bagi pemilik kendaraan yang terjaring dalam penertiban, diberikan penyuluhan agar tidak melakukan pelanggaran kembali dengan parkir di sekitar Ruang Milik Jalan.
“Kegiatan ini bertujuan agar menciptakan lalu lintas di sekitar Pasar Cibinong lancar, tertib, aman, dan berkeselamatan bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang akan bermobilisasi,”pungkasnya.
- Penulis: Sandi








