Dedie Rachim Serahkan Akta Badan Hukum ke Empat Koperasi di Kota Bogor
- account_circle Putri
- calendar_month Jum, 16 Jan 2026
- comment 0 komentar

Foto: Pemkot Bogor
bogorplus.id – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim secara resmi menyerahkan Akta Badan Hukum Koperasi dari Kementerian Hukum RI yang didanai oleh APBD sebesar Rp3,5 juta kepda empat koperasi di Kota Bogor.
Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Kamis (15/1/2026).
Dedie Rachim mengungkapkan bahwa koperasi memainkan peran penting dalam menciptakan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, diperlukan komitmen, kerja sama, dan kesungguhan dari setiap anggotanya.
Ia menegaskan bahwa bantuan untuk pendanaan pembuatan akta badan hukum koperasi lewat APBD sebesar Rp3,5 juta merupakan dukungan awal dari pemerintah agar koperasi dapat beroperasi dengan sah dan profesional.
“Memang jumlahnya tidak besar, tetapi ini adalah bentuk perhatian pemerintah. Kalau tidak disia-siakan, Rp3,5 juta ini bisa menjadi modal awal untuk membangun koperasi yang kuat,” tegas Dedie Rachim.
Dedie Rachim menyampaikan bahwa kesuksesan koperasi sangat tergantung pada kedisiplinan anggota dalam memenuhi kewajiban, seperti simpanan pokok dan simpanan wajib.
“Kalau memang tidak punya komitmen maka koperasinya tidak akan manjur, karena harus ada yang namanya simpanan pokok dan iuran wajib. Kalau rajin, insyaallah dari perputarannya bisa dikembalikan dalam bentuk keuntungan,” kata Dedie Rachim.
Ia juga menekankan adanya peluang besar bagi koperasi untuk berpartisipasi dalam ekosistem usaha strategis, terutama melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Saat ini sangat terbuka kesempatan bagi koperasi karena off taker-nya sudah ada yaitu SPPG. Target kita di Bogor ada 110 SPPG dengan perputaran uang sekitar lima triliun rupiah per tahun. Ini peluang nyata yang bisa dimanfaatkan koperasi,” jelasnya.
Dedie Rachim mendorong koperasi untuk mulai mengembangkan usaha produktif, seperti penyediaan telur, roti, sayuran, dan sumber protein lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan SPPG di kawasan masing-masing.
Sementara itu, Kepada Dinkukmdagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat, berharap koperasi yang telah mendapatkan bantuan untuk badan hukum segera aktif bergerak.
“Diharapkan koperasi yang sudah mendapatkan bantuan biaya pembuatan dokumen ini bisa segera merekrut anggota, mengumpulkan simpanan pokok dan simpanan wajib, sehingga bisa segera beroperasi sesuai tujuan pembentukannya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa koperasi harus melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara berkala setiap tahun sebagai bentuk akuntabilitas organisasi.
“Koperasi wajib melakukan RAT dan wajib mengundang Dinkukmdagin. Ini penting agar koperasi berjalan sehat dan sesuai aturan,” pungkasnya.
- Penulis: Putri








