Dinilai Tak Sesuai Izin, Pengolahan Sampah Tangsel di Cileungsi Dihentikan
- account_circle Putri
- calendar_month Rab, 14 Jan 2026
- comment 0 komentar

Foto: Dok. Pemkab Bogor
bogorplus.id – Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengehentikan pemrosesan sampah rumah tangga yang berasal dari Kota Tangerang Selatan di Kecamatan Cileungsi. Pengelolaan sampah ini diambil alih oleh pihak swasta.
“Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Volume sampah yang dikirim mencapai sekitar 200 ton setiap hari. Sebelum penghentian dilakukan, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Terutama terkait perizinan usaha, aspek dampak lingkungan, serta persetujuan lingkungan. Termasuk di dalamnya memastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar atau belum,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kadis DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, menyatakan bahwa perusahaan swasta itu telah memiliki izin untuk beberapa bidang usaha. Di antara bidang tersebut termasuk industry kerta tisu, barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian incinerator untuk mengolah limbah dari kegiatan industrinya sendiri.
Namun, ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah domestik dari luar perusahaan dianggap suatu kegiatan baru. Kegiatan ini tidak termasuk dalam izin operasional dan persetujuan lingkungan yang telah ada.
“Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa sampah di wilayahnya tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir milik pemerintah daera Cileungsi, Kabupaten Bogor. Benyamin menyatakan sampah tersebut akan dikelola oleh perusahaan swasta.
“Iya, betul (dikelola pabrik kertas bukan dibuang ke TPA),” kata Benyamin kepada wartawan, Sabtu (10/1).
Ia menjelaskan bahwa Kerjasama dalam pengelolaan sampah di Cileungsi dilakukan secara langsung antara Pemkot Tangsel dan pihak swasta. Ia menambahkan bahwa perusahaan tersebut sudah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.
“Di Cileungsi itu perusahaan swasta (pabrik kertas) yang sudah punya amdal dan izin lainnya. Jadi hubungannya pemkot dengan swasta,” katanya.
- Penulis: Putri








