DLH dan Satpol PP Segel Usaha Pengelola Limbah B3 di Parungpanjang Bogor
- account_circle Putri
- calendar_month Jum, 9 Jan 2026
- comment 0 komentar

Foto: Diskominfo Kabupaten Bogor
bogorplus.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor telah melakukan penyegelan terhadap lokasi usaha yang berada di Kampung Lumpang RT 02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Penyegelan ini dilakukans setelah perusahaan tersebut diduga melanggar regulasi lingkungan, berupa pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang mencemari lingkungan serta Udara di dekat pemukiman. Aktivitas usaha tersebut menghasilkan bau tidak sedap dan telah menjadi keluhan lama dari warga sekitar.
Beberapa warga menyatakan bahwa mereka mengalami masalah Kesehatan akibat aktivitas perusahaan, termasuk gatal-gatal pada kulit serta gangguan kenyamanan lingkungan. Laporan masyarakat tersebut kemudian ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain indikasi lingkungan, pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas juga menunjukkan bahwa perusahaan pengelola limbah belum dapat menyajikan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan syarat wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menjelaskan bahwa Tindakan penyegelan ini dilakukan berdasaran instruksi langung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai respons cepat pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat serta komitmen dalam menegakkan aturan di bidang lingkungan hidup dan perizinan.
“Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini, penanganan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut masih berlangsung oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: Putri








