19 Desa di Kabupaten Bogor Belum Cair Bankeu Tahap Kedua
- account_circle Sandi
- calendar_month Sel, 16 Des 2025
- comment 0 komentar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id– Menjelang tutup tahun anggaran 2025, pencairan tahap kedua Bantuan Keuangan (Bankeu) infrastruktur desa di Kabupaten Bogor belum sepenuhnya rampung.
Dari total 415 desa penerima, masih terdapat 19 desa yang belum mencairkan dana tahap kedua akibat kendala administrasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, mengungkapkan bahwa belasan desa tersebut belum memiliki Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap kedua karena masih harus melakukan revisi pengajuan dalam aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Anggaran Dana (Si Panda).
“Dari 415 desa, masih ada 19 desa yang SP2D tahap keduanya belum terbit. Penyebabnya karena masih ada revisi usulan pencairan yang sedang berproses di aplikasi Si Panda,” ujar, Selasa (16/12).
Meski demikian, Hadijana optimistis pencairan dana tersebut dapat diselesaikan sebelum pergantian tahun.
Ia menegaskan bahwa secara teknis, pekerjaan fisik di lapangan tetap berjalan berkesinambungan sejak pencairan tahap pertama.
“Pada prinsipnya Bankeu ini pencairan dulu baru kegiatan. Tahap kedua sebesar 30 persen bisa dicairkan setelah tahap pertama mencapai 70 persen. Namun di lapangan, pekerjaan tetap berlanjut. Karena itu kami harapkan serapannya bisa selesai tidak lewat tahun,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Sarana Prasarana Kewilayahan dan Ekonomi Desa DPMD Kabupaten Bogor, Mira Dewi Sitanggang, menyebutkan bahwa persoalan administrasi menjadi kendala utama belum cairnya dana tahap kedua di 19 desa tersebut.
“Banyak ditemukan kesalahan administrasi dalam proposal, seperti salah penulisan nama desa. Misalnya seharusnya Desa Cimanggis, tapi tertulis Desa Susukan. Kemungkinan karena copy paste,” ungkapnya.
Mira menambahkan, meskipun Peraturan Bupati (Perbup) mengatur tahapan waktu pengajuan, kondisi ini masih memungkinkan untuk diselesaikan karena seluruh desa yang bersangkutan telah mengajukan pencairan sebelum batas waktu.
“Dalam Perbup memang diatur pengajuan pencairan paling lambat 10 Desember. Semua desa itu sudah masuk ke aplikasi, hanya masih revisi sehingga SP2D belum keluar. Harapannya dalam waktu dekat bisa segera dicairkan,” pungkasnya.
- Penulis: Sandi


