Breaking News
light_mode
Trending Tags

Wali Nikah dalam Islam: Hukum, Peran, dan Urutan yang Berhak Menjadi Wali

  • account_circle Putri
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Ketika seorang perempuan muslim menikah, maka dia diharuskan untuk memiliki wali nikah. Bahkan jumhur ulama menyebutkan wali nikah merupakan rukun yang tak bisa dilewatkan ketika akad nikah karena memengaruhi keabsahan pernikahan tersebut.

Dilansir dari detikHikmah, Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis 2 menjelaskan, maksud perwalian nikah adalah hak yang diberikan oleh syariat kepada seseorang wali untuk melakukan akad pernikahan atas orang yang diwakilkan.

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan. Disebutkan bahwa wali nikah adalah orang yang memiliki wilayah atau hak untuk melaksanakan akad atas orang lain dengan seizinnya.

Ketika seorang muslim melangsungkan akad nikah, maka yang melakukan ijab qabul adalah wali dari perempuan tersebut. Sehingga lafaz ijab diucapkan oleh si wali sementara qabul dilafalkan oleh suami.

Posisi Wali dalam Pernikahan

Mengenai posisi wali dalam akad nikah, para ulama berbeda pendapat. Masih dari Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, jumhur ulama seperti Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah sepakat bahwa wali merupakan rukun pernikahan. Dengan demikian, akad nikah tidak sah tanpa adanya wali.

Pendapat tersebut disandarkan pada Surat Al-Baqarah ayat 221, “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman!” Juga Surat An-Nur ayat 32, “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu.”

Nabi SAW melalui sabdanya juga menegaskan, menikah tanpa izin dari wali adalah perbuatan mungkar. Dari Aisyah, Rasul SAW berkata, “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batal, nikahnya itu batal dan nikahnya itu batal.

Dengan demikian, jika (si lelaki) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Kemudian, apabila mereka bertengkar, maka sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & Ibnu Majah)

Sementara itu, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan ulama lain berpandangan bahwa wali tidak termasuk rukun nikah melainkan syarat.

Mereka berpendapat bahwa apabila seorang perempuan gadis maupun janda yang sudah baligh, berakal sehat, mampu menguasai dirinya, maka boleh baginya melakukan akad nikah sendiri dan tanpa wali. Kendati demikian, pernikahan diwakilkan oleh wali disebut lebih baik dan sangat dianjurkan.

Hal ini disandarkan pada Surat Al-Baqarah ayat 234 yang berbunyi: “Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.

Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka71) menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Hal demikian juga disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasul SAW bersabda, “Para janda lebih berhak atas diri mereka. ” (HR Tirmidzi)

Terkait perbedaan pendapat tersebut, Rizem Aizid dalam bukunya Fiqh Keluarga Terlengkap mengemukakan pendapatnya, “Berdasarkan semua pendapat tersebut, tentunya kita lebih condong kepada pandangan Imam Syafi’i dan Maliki, yang menyebut wali adalah rukun dan syarat sahnya nikah. Dan pendapat inilah yang dipegang kuat oleh perkawinan di Indonesia.”

Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah Perempuan

Orang yang berhak menjadi wali nikah wanita haruslah memenuhi sejumlah syarat. Dilansir dari Fiqih Praktis 2, syaratnya yaitu laki-laki merdeka, berakal, baligh, dan juga beragama Islam.

Menukil buku Fiqh Keluarga Terlengkap, terdapat empat jenis wali dalam Islam; wali nasab, wali hakim, wali tahkim dan wali maula.

1.Wali Nasab

Wali nasab adalah wali yang diambil berdasarkan keturunan, atau yang punya hubungan nasab dengan pengantin perempuan. Mayoritas ulama mengurutkan wali nasab dari paling berhak dan masih hidup, karena yang terdekat adalah amat utama.

  • Ayah kandung,
  • Ayahnya ayah (kakek) terus ke atas,
  • Saudara lelaki seayah-seibu,
  • Saudara lelaki seayah saja,
  • Anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu,
  • Anak lelaki saudara laki-laki seayah,
  • Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah-seibu,
  • Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah,
  • Anak lelaki dari no. 7 di atas,
  • Anak lelaki dari no. 8 dan seterusnya,
  • Saudara lelaki ayah, seayah-seibu,
  • Saudara lelaki ayah, seayah saja,
  • Anak lelaki dari no. 11,
  • Anak lelaki no. 12, dan
  • Anak lelaki no. 13 dan seterusnya.

Dengan demikian, dapat diringkas bahwa wali nasab terdiri tiga kelompok; ayah kandung seterusnya ke atas, saudara laki-laki ke bawah, dan saudara lelaki ayah ke bawah. Dan urutan di atas harus berurutan, tidak boleh melangkahi satu dengan yang lainnya.

2. Wali Hakim

Wali hakim adalah wali yang berasal dari hakim (qadhi), seperti kepala pemerintah, pemimpin, atau orang yang diberi kewenangan oleh kepala negara untuk menikahkan perempuan yang berwali hakim.

Perempuan yang akan menikah baru boleh diwakilkan wali hakim apabila; tidak adanya wali nasab seperti yang disebutkan di atas seluruhnya, serta tidak mencukupinya syarat bagi wali nikah di atas jika masih hidup.

Ketentuan wali hakim sendiri adalah tidak menikahkan; perempuan yang belum baligh, pasangan dari kedua pihak keluarga yang tidak sekufu (sepadan), orang yang tanpa mendapat izin dari wanita yang akan menikah, dan orang yang berada di luar wilayah kekuasaannya. Dalam kondisi tersebut, wali hakim dilarang menikahkan.

3. Wali Tahkim

Wali tahkim adalah wali nikah yang diangkat sendiri oleh calon suami atau calon istri. Dalam akad nikah, seseorang bisa diwakilkan wali tahkim apabila; wali nasab pada urutan di atas tidak ada seluruhnya atau tidak memenuhi syarat, serta tak adanya wali hakim. Sehingga wali hakim baru boleh menikahkan, apabila tak terdapatnya wali nasab dan wali hakim.

4. Wali Maula

Wali maula merupakan majikan dari seorang hamba sahaya yang ingin menikah. Dengan demikian, apabila ada wanita yang berada di bawah kuasanya (yakni sebagai budak), maka majikan laki-lakinya boleh menjadi wali akad nikah bagi hamba sahaya perempuannya itu.

Rizem Aizid dalam bukunya menyimpulkan, “Dari keempat jenis, maka urutan yang berhak menjadi wali nikah perempuan adalah wali nasab (paling utama). Kemudian boleh digantikan wali hakim, bila wali nasab tidak ada seluruhnya.”

“Jika wali hakim tidak ada maka boleh diwakilkan oleh wali tahkim. Sementara untuk seorang hamba sahaya wanita yang tidak punya wali nasab, maka bisa dinikahkan oleh wali maula.” tambahnya.

  • Penulis: Putri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minum Air Dingin Saat Haid, Mitos atau Fakta?

    Minum Air Dingin Saat Haid, Mitos atau Fakta?

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Menstruasi atau haid adalah proses pelepasan lapisan dinding rahim yang terjadi ketika sel telur tidak dibuahi oleh sperma. Setiap wanita mempunyai durasi siklus menstruasi yang bervariasi, yang bisa muncul lebih awal atau lebih lambat dari biasanya. Hal ini tergantung kondisi masing-masing individu. Benarkah Minum Air Dingin Saat Menstruasi Dilarang? Ada banyak mitos yang […]

  • Anak Susah Makan? Ketahui Nutrisi Penting dan Vitamin yang Tepat

    Anak Susah Makan? Ketahui Nutrisi Penting dan Vitamin yang Tepat

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Tidak sedikit ayah dan ibu yang mengandalkan suplemen vitamin untuk anak yang sulit makan sebagai solusi saat anak menolak makan atau lebih memilih makanan tertentu. Selain dapat membantu meningkatkan selera makan, jenis suplemen ini juga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan gizi si kecil. Penyebab paling umum anak sulit makan atau yang disebut picky eater […]

  • Ketua DPRD Bogor Bawa Aspirasi Warga Tenjo, 14 Ruang Kelas Baru Siap Dibangun

    Ketua DPRD Sastra Winara Bawa Aspirasi Warga Tenjo, 14 Ruang Kelas Baru Siap Dibangun

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id-Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara menyampaikan persoalan pendidikan di wilayah Kecamatan Tenjo kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Pembangunan ruang kelas baru untuk SMA Negeri 1 Tenjo merupakan satu aspirasi dari masyarakat saat reses masa sidang III. Sastra mengatakan, SMA Negeri 1 Tenjo mengalami kekurangan ruang kelas. Ruang kelas yang dimiliki hanya 16, sementara […]

  • Survei Lemkapi: Tingkat Kepuasan Pelayanan Mudik Lebaran 2025 Naik 84,9%

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Lembaga Kajuan Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) telah melaksanakan survei yang mengevaluasi tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan mudik Lebaran 2025. Hasil survei menunjukkan peningkatan kepuasan masyarakat mencapai 84,9 persen. Survei ini dilakukan di 34 provinsi dan melibatkan 1.200 responden yang berusia 17 tahun ke atas, dilaksanakan dari tanggal 19 April hingga 4 Mei 2025. […]

  • Dedie Rachim Tekankan SKTM Harus Sesuai Kondisi Riil

    Dedie Rachim Tekankan SKTM Harus Sesuai Kondisi Riil

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Pemerintah Kota Bogor telah mengambil tindakan yang tegas untuk memperbaiki pendataan masyarakat yang kurang mampu, terutama terkait penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan bahwa SKTM seharusnya mencerminkan kondisi dan profil nyata dari warga yang membuat permohonan, agar semua bantuan sosial dapat tepat sasaran. “Kami ingin memastikan […]

  • Pemkab Bogor Siap Subsidi Siswa Ke Sekolah Swasta, Ini Syaratnya ! 

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akui siap memberikan subsidi bagi pelajar yang bersekolah di swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 akan mengatur siswa yang tidak diterima di sekolah negeri lalu diarahkan ke sekolah swasta. Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto menjelaskan, siswa yang akan bersekolah […]

expand_less