Pedagang Ayam Keliling di Bogor Bebas dari Jeratan Hukum
- account_circle Sandi
- calendar_month Jum, 5 Des 2025
- comment 0 komentar

Saepul Rohman, pedagang ayam keliling asal Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, akhirnya bebas dari hukum. Foto : Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
bogorplus.id– Saepul Rohman, pedagang ayam keliling asal Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, akhirnya bisa bernapas lega setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus penadahan motor curian yang menjeratnya.
Kasus ini mencuri perhatian karena menyentuh sisi kemanusiaan di tengah kondisi ekonomi rakyat kecil.
Saepul sebelumnya ditangkap karena membeli motor tanpa surat seharga Rp2,4 juta.
Harga yang jauh di bawah standar pasar membuat ia dianggap mengetahui bahwa motor tersebut bermasalah.
Namun, pertimbangan ekonomi keluarga dan proses perdamaian dengan korban membuka jalan bagi penyelesaian perkara secara damai.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, menjelaskan bahwa unsur penadahan tetap terpenuhi, namun syarat restorative justice juga sesuai aturan.
“Dia membeli motor seharga Rp2,4 juta. Harusnya dia sudah mengetahui pasaran motor itu tidak semurah itu, dan motor itu juga tidak ada surat-suratnya,” ujar Agung, Jumat (5/11).
Agung memaparkan bahwa Saepul membeli motor tersebut untuk menunjang pekerjaannya sebagai pedagang ayam keliling.
Setiap hari ia berkeliling mengambil ayam dari peternak di sekitar rumah dan menjualnya ke pasar dengan keuntungan Rp5.000 hingga Rp10.000 per ekor.
Kondisi istrinya yang sedang hamil lima bulan turut menjadi faktor penting dalam penilaian kemanusiaan.
“Alasan kemanusiaannya adalah, istrinya sedang hamil lima bulan. Selain itu, syarat RJ terpenuhi: ancaman pidananya di bawah lima tahun, kerugiannya di bawah lima juta, dan yang terpenting adanya perdamaian antara tersangka dan korban,” jelasnya.
Pertemuan damai antara Saepul dan korban digelar dengan menghadirkan tokoh masyarakat seperti ketua RT, ketua RW, dan tokoh agama.
Korban akhirnya luluh setelah mendengar langsung kondisi ekonomi Saepul dan kehidupan keluarganya.
“Korban akhirnya merasa kasihan melihat kondisi ekonominya, melihat istrinya yang hamil lima bulan. Akhirnya dimaafkan lah, terjadilah perdamaian. Baru lah kita bisa lakukan RJ,” tuturnya.
Motor itu sendiri dibeli Saepul dari seorang pelaku yang datang langsung ke rumahnya setelah mendengar bahwa ia sedang mencari motor murah.
Pelaku utama pencurian tertangkap tiga minggu kemudian, dan Saepul turut diamankan sebagai penadah.
Meski dibebaskan melalui restorative justice, Saepul tetap diberi kewajiban menjalani sanksi sosial. Selama tiga bulan, ia harus mengikuti kegiatan sosial dan keagamaan di lingkungannya.
“Setiap Kamis malam ada pengajian, dan setiap Jumat dia bersih-bersih masjid sebelum salat Jumat,” katanya.
Kegiatan tersebut didampingi oleh ustaz setempat dan didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dengan keputusan ini, Saepul kini dapat kembali mengayuh sepeda motornya untuk berjualan ayam keliling.
Sementara kejaksaan menegaskan bahwa keadilan restoratif tetap mengutamakan kemanusiaan tanpa mengesampingkan unsur hukum.
- Penulis: Sandi








