DLH Kabupaten Bogor Dukung Fatwa MUI soal Haram Buang Sampah di Sungai
- account_circle Sandi
- calendar_month Sel, 2 Des 2025
- comment 0 komentar

Warga saat membersihkan sampah di sungai. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait membuang sampah sembarangan di sungai , danau, dan laut adalah haram.
Dengan adanya fatwa itu, semua elemen dapat berpartisipasi dalam melakukan penanganan sampah.
PLT Kadis DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan MUI memiliki kapasitas untuk mengkaji mengenai aturan agama.
Ia mendukung tentang larangan membuang sampa sembarangan. Kata dia itu dampaknya sangat negatif.
“Karna memang dampaknya negatif kalo buang sampah sembarangan, luar biasa dampak mudharatnya, saya mendukung fatwa MUI,”ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/11).
Teuku Mulya menyampaikan, membuang sampah sembarangan bukan hanya peringatan semata saja. Akan tetapi, ada aturan pemerintah melalui undang-undang tentang pengelolaan sampah.
Kendati demikian, pelaku pembuangan sampah sembarang di Kabupaten Bogor seperti tak dilirik oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Cuman kan karena ga seksi itu gapernah dilirik APH, dan itu bukan tugas sesaat DLH semata, kami tentu memberikan sosialisasi baik itu sekolah, di perkantoran, perusahan dan sebagainya,”katanya.
“Itu memang kita berikan sosialisasi tapi penegak hukum kan sebenarnya DLH tidak punya kapasitas,”sambungnya.
Mantan kadis BPKAD ini mengakui Pemkab Bogor belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terkait penanganan pembungan sampah ilegal.
“Diviralkan aja sebagai sanksi sosial supaya ada dampak sosial juga kepada masyarakat jangan buang sampah sembarangan,”pungkasnya.
- Penulis: Sandi








