Tagih Uang Tabungan untuk Umroh, Wanita Parubaya di Bogor Malah Dibunuh
- account_circle Sandi
- calendar_month Sab, 22 Nov 2025
- comment 0 komentar

Polres Bogor berhasil menangkap NAF (32) pelaku pembunuhan yang terjadi di Kampung Cipari, Kelurahan Cisarua, Kabupaten Bogor. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id– Polres Bogor berhasil menangkap NAF (32) pelaku pembunuhan yang terjadi di Kampung Cipari, Kelurahan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Peristiwa kelam itu terjadi Kamis (20/11) lalu. Korban bernama N (59) saat itu menangih uang tabungan miliknya untuk pergi umroh.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, korban dihabis oleh pelaku saat sedang beribadah salat magrib.
Kata Anggi, pelaku sempat mendatangi rumah korban pada pukul 11.00 WIB. Mereka membicarakan uang tabungan sejumlah Rp. 12.450.000 kepada pelaku.
“Pelaku meminta kelonggaran pengembalian uang tabungan kepada korban, hingga terjadi cekcok keduanya,”ujarnya saat prescon di Mako Polres Bogor, Sabtu (22/11) malam.
Saat magrib, tersangka mengambil balok kayu lalu memukul bagian kepala korban dua kali. Korban sempat melakukan perlawanan.
Namun pelaku terus menyerang korban hingga jatuh ke etalase dan hancur mengenai kepala korban.
“Setelah itu pelaku dan korban sempat berbincang dan dalam perbincangannya itu pelaku meminjam uang sejumlah 1 juta kepada korban dan oleh korban diberikan perhiasan berupa gelang dan cincin,”katanya.
Lalu pelaku mengelap darah yang bersimbah di tubuh korban, kemudian pelaku sempat minta maaf dan mengajak korban ke rumah sakit.
Korban menolak ajakan pelaku, seketika itu korban menjabak pelaku yang tersulut emosi.
Pelaku membalas dengan medorong dan menutup wajah korban dengan bantal sampai kehabisan nafas.
“Pelaku juga mengambil pisau yang ada di kamar korban dan menusukan ke leher sampai delapan kali,”jelasnya.
AKP Anggi Eko menuturkan, dari hasil otopsi terdapat luka terbuka kepada bagian kepala, wajah, leher, akibat kekerasan benda tajam.
Kemudian dibagian wajahnya terdapat luka lecet dan memar, bibir membengkak, tulang iga korban mengalami patah-patah bagian kanan dan kiri.
“karena perbuatan tersangka, kami sangkakan pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3 yang ancaman hukumannya 15 tahun,”pungkasnya.
- Penulis: Sandi








