Breaking News
light_mode
Trending Tags

10 Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Dalil Hadits dan Pendapat Ulama

  • account_circle Putri
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.idSebaik-baiknya muslim adalah menjaga diri dari perkara yang membatalkan wudhu. Sebab, wudhu termasuk bagian dari syarat sah salat yang ditegaskan dalam riwayat hadits Rasulullah SAW.

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: “Allah tidak menerima salat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu.” (HR Bukhari)

Belum lagi, wudhu merupakan bagian dari thaharah yang bermakna suci dari hadats dan najis. Baik yang sifatnya terlihat maupun tidak. Lantas, apa saja yang dapat membatalkan wudhu?

10 Hal yang Membatalkan Wudhu

1. Segala yang Keluar dari Kemaluan

Segala sesuatu yang keluar dari salah satu kemaluan. Contohnya seperti kencing, buang air besar, madzi, wadi, mani, maupun kentut. Dari Abu Hurairah yang mengutip perkataan Rasulullah SAW,

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: “Allah tidak menerima sholat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu.” (HR Bukhari).

Namun, ada pengecualian mengenai hal ini. Lendir yang keluar dari kemaluan perempuan secara terus menerus dan bertambah banyak saat kelelahan atau berjalan dan hamil maka hal itu tidak membatalkan wudhunya.

2. Muntah dan Sejenisnya

Mengeluarkan makanan dari mulut atau muntah bisa membatalkan wudhu. Namun, terdapat dua pendapat mengenai hal ini, Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat muntah dapat membatalkan wudhu jika yang keluar seukuran kadar satu mulut penuh.

Kedua, bagi Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat wudhu tidak batal karena muntah. Hal ini sesuai dengan contoh Rasulullah SAW pernah muntah dan tidak mengambil air wudhu.

3. Hilang Kesadaran

Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, atau disebabkan oleh obat-obatan, baik sedikit maupun banyak. Diketahui dari buku Fikih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, kondisi ini disebut lebih berat dibandingkan dengan tidur.

4. Tidur Lelap

Tidur adalah perkara yang membatalkan wudhu dengan landasan dari keterangan hadits Rasulullah SAW. Dikisahkan dari Shafwan ibn ‘Asal, Rasulullah SAW pernah menyamakan kedudukan tidur dengan kondisi buang air besar dan buang air kecil.

كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ

Artinya: “Saat sedang berpergian, Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk melepaskan khuff (sepatu) kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub, (dan dibolehkan untuk tetap memakainya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur.” (HR Ahmad, An Nasa’i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim menafsirkan hadits di atas sebagai tidur yang lelap. Dengan kata lain, tidur yang tidak menyisakan kesadaran dan tidak merasakan apa-apa maupun menangkap suara di sekelilingnya, sehingga tidak merasakan apapun ketika ada sesuatu yang keluar darinya.

Di samping itu, mayoritas fuqaha sepakat, tidur yang menjadi penyebab membatalkan wudhu adalah tidur dalam posisi yang memudahkan keluarnya angin. Seperti, tidur berbaring dengan posisi miring atau tidur sambil duduk dengan posisi miring pada salah satu pinggang.

5. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan tanpa ada batas, baik itu kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain, adalah hal yang membatalkan wudhu. Dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu.” (HR Abu Daud, An Nasa’i, dan Tirmidzi)

Perlu dicatat, bagi perempuan yang tidak sengaja menyentuh kemaluan dengan penghalang, seperti kain atau sebagainya maka hal itu tidak membatalkan wudhu. Berikut juga perempuan yang menyentuh kemaluan bayinya.

6. Tertawa Terbahak-bahak

Tertawa terbahak-bahak ketika sholat. Menurut Mazhab Hanafi, tertawa dalam sholat dapat membatalkan wudhu. Pasalnya, perbuatan ini bertentangan dengan keadaan sedang bermunajat kepada Allah SWT.

Namun, masih ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Ada pendapat yang menyebut hal ini tidak membatalkan wudhu karena lemahnya dalil yang ada.

Melainkan, ada dalil dari sahabat nabi yang dianggap lebih kuat derajatnya menyebutkan bahwa orang yang tertawa hanya perlu mengulangi salat (HR Bukhari). Dalam artian, tidak perlu mengulangi wudhunya.

7. Makan Daging Unta

Menurut Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam buku Syarah Riyadhus Shalihin (Jilid II) memakan daging unta baik dalam keadaan matang maupun mentah dapat membatalkan wudhu. Hal ini didasarkan dari sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Jabir bin Samurah RA berikut. Ia berkata,

أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ

Artinya: Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging kambing?” Beliau menjawab, “Kalau kamu mau, berwudhulah; kalau tidak mau tidak usah.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Ya, berwudhulah karena memakan daging unta.” (HR Muslim)

Selebihnya, muslim dibolehkan untuk makan dan minum setelah berwudhu. Artinya, kegiatan tersebut tidak membatalkan wudhu yang sudah dilakukan.

Makan daging kambing, sapi, kuda tidak membatalkan wudhu,” tulis Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam bukunya.

8. Darah dan Nanah

Mengutip Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu karya Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili, sesuatu yang keluar tidak melalui dua kemaluan, seperti darah, nanah, dan nanah yang bercampur dengan darah bisa membatalkan wudhu dengan syarat (menurut madzhab) mengalir ke tempat yang wajib disucikan. Bila setetes, dua tetes tidak diwajibkan berwudhu.

Hal ini sesuai dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, “Wudhu hendaklah dilakukan bagi setiap darah yang mengalir.”

9. Memandikan Mayat

Hal lain yang dapat membatalkan wudhu adalah memandikan mayat. Keterangan ini dilandasi dari hadits riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah berkata, “Sekurang-kurangnya dia hendaklah berwudhu, karena biasanya tangan mereka tidak terselamat dari menyentuh kemaluan mayat.”

10. Ragu

Terakhir, perasaan ragu pada wudhu juga menjadi perkara yang membatalkan wudhu. Ketika seseorang sudah berwudhu namun dirinya ragu, maka diharuskan untuk mengulang wudhunya.

Menurut Mazhab Maliki, barangsiapa yang merasa yakin bahwa dirinya suci kemudian dia ragu tentang terjadinya hadats, maka dia wajib berwudhu. Hal ini juga berlaku ketika dia yakin berhadats dan ragu masih suci.

  • Penulis: Putri

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Hidden Gem Kuliner Bogor yang Bikin Ketagihan

    5 Hidden Gem Kuliner Bogor yang Bikin Ketagihan

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Apakah kamu seorang pencari permata kuliner yang tersembunyi di Bogor? Jika iya, jangan lewatkan untuk membaca ini sampai selesai! Soal makanan lezat di Bogor, topiknya seolah tak pernah ada habisnya! Beragam pilihan tersedia, mulai dari hidangan berat, makanan manis, camilan pinggir jalan, hingga berbagai kafe kopi, semua bisa kamu temukan di Bogor dengan […]

  • Pemkab Bogor dan KLHK Bongkar Bangunan Ilegal di Kawasan Puncak

    Pemkab Bogor dan KLHK Bongkar Bangunan Ilegal di Kawasan Puncak 

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen menjaga kelestarian kawasan Puncak. Langkah nyata ini ditunjukkan melalui pembongkaran mandiri empat bangunan yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup. “Ini bagian dari upaya penyelamatan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dalam kunjungan di Cisarua, Minggu (27/7/). […]

  • Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 130 PKL di Pasar Cisarua

    Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 130 PKL di Pasar Cisarua

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 130 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Cisarua, Kamis (24/7). Kasatpol PP Cecep Imam Nagarasid mengatakan, dari puluhan lapak yang ditertibakan ini, sebagian pedagang juga membongkar bangunan secara mandiri. Penertiban para pedagang ini atas itruksi dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto untuk menata pasar yang ada di wilayah Kabupaten […]

  • Curah Hujan Tinggi Sebabkan 17 Bencana di Kota Bogor, BPBD Lakukan Penanganan Darurat

    Curah Hujan Tinggi Sebabkan 17 Bencana di Kota Bogor, BPBD Lakukan Penanganan Darurat

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Hujan deras yang melanda Kota Bogor dari Rabu (28/1/2026) hingga Kamis (29/1/2026) menyebabkan sejumlah daerah mengalami bencana alam. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, Dimas Tiko Prahadisasongko, mengungkapkan bahwa terdapat minimal 17 laporan mengenai kejadian bencana yang diterima. Sebagian besar kejadian berupa longsor dan atap rumah yang roboh akibat tanah […]

  • Jadi Nama Jalan di Dramaga, Mensos Dukung Katar Bogor Jadikan H Ghazali Sebagai Pahlawan Nasional 

    Jadi Nama Jalan di Dramaga, Mensos Dukung Katar Bogor Jadikan H Ghazali Sebagai Pahlawan Nasional 

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Abdul
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyampaikan langkah-langkah menjadikan pendiri dan Ketua Pertama Karang Taruna Nasional, H. Ghazali sebagai pahlawan nasional. Ia menjelaskan, H. Ghazali yang baru saja diresmikan sebagai nama jalan di Kecamatan Dramaga, bisa dijadikan pahlawan nasional jika diusulkan dari bawah. “Kalau jadi pahlawan nasional itu mulainya dari bawah, […]

  • Perkuat Struktur Turap di Underpass Batutulis, Dedie Rachim Rapat dengan DJKA

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung, Jawa Barat, bekerjasama dengan PT KAI, akan segera memperkuat struktur turap di daerah Underpass Batutulis sebagai upaya menangani longsornya Jalan Saleh Danasasmita. Pernyataan ini disampaikan oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, setelah mengadakan rapat dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Jakarta, Senin (2/1/2025). Dedie Rachim […]

expand_less