Breaking News
light_mode
Trending Tags

Perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi Menurut Fikih: Hukum, Ciri, dan Tata Cara Bersuci

  • account_circle Putri
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.idDalam fikih Islam diketahui terdapat istilah mani, madzi dan wadi sebagai cairan yang keluar dari kemaluan. Apa itu mani, madzi dan wadi? Dan seperti apa perbedaan ketiganya?

Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah menyebutkan mani, madzi dan wadi termasuk kategori najis yang mengharuskan seorang muslim untuk menyucikannya. Begitu juga yang dikemukakan Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani melalui buku Shalatul Mu’min.

Namun, pendapat ulama yang kuat menyatakan bahwa mani tidaklah najis, melainkan suci. Sedangkan dua lainnya yaitu madzi dan wadi yang merupakan najis.

Meski demikian, ketiganya menjadi sebab yang mengharuskan seseorang untuk menyucikannya apabila keluar dari kemaluan.

Untuk itu, kenali lebih lanjut mengenai mani, madzi dan wadi lengkap dengan perbedaan serta cara menyucikannya yang dinukil dari kitab Shalatul Mu’min, buku Fiqih Sunnah, dan kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.

Mani

Mani disebut juga air sperma. Air mani adalah cairan yang memancar dari kemaluan dan biasanya disertai rasa nikmat, atau keluar ketika merasakan kenikmatan hubungan intim atau sejenisnya.

Pada pria, air mani berwarna putih kental, sementara pada perempuan berwarna kuning dan lebih cair. Tetapi ada juga yang berpendapat mani pada perempuan tidak sampai keluar, hanya tetap di dalam farj (kemaluan) saja.

Sebagian ulama berpendapat mani adalah najis, namun pandangan yang paling kuat menyatakan mani itu suci. Sebagaimana madzhab Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa air mani manusia tergolong suci jika keluar dari jalannya yang biasa, keluar setelah berusia genap sembilan tahun (10 tahun untuk laki), dan sekali pun keluar dalam bentuk darah.

Cara menyucikan mani: keluarnya cairan mani mewajibkan muslim untuk mandi junub sebelum mengerjakan ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT.

Apabila air mani muncrat sehingga mengenai pakaian, maka hendaknya seseorang agar membasuhnya jika masih basah. Sementara bila air mani sudah mengering, maka cukuplah dengan mengeriknya saja.

Hal ini didasarkan pada riwayat Aisyah, di mana ia pernah berkata kepada seorang laki-laki yang mencuci kainnya (secara keseluruhan) yang diduga terkena air mani:

إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِي أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ

Artinya: “Sesungguhnya cukup bagimu mencuci bagian yang terkena saja jika engkau nyata-nyata melihatnya; namun jika tidak, engkau cukup menyiram bagian sekitarnya dengan air. Sungguh, aku pernah membersihkan mani yang ada di kain Rasulullah dengan cara mengeriknya saja dan selanjutnya beliau shalat dengan mengenakan kain tersebut.” (HR Muslim)

Madzi

Madzi adalah cairan ringan yang keluar akibat rangsangan saat bercumbu. Madzi juga berarti cairan berupa bening bergetah yang keluar jika seseorang membayangkan sesuatu yang kaitannya dengan jima‘ (bersetubuh) atau ketika seseorang sedang bermesraan.

Dijelaskan, madzi merupakan bentuk najis yang sulit dihindari. Terkadang pula seseorang tidak merasakan apa pun saat keluarnya madzi. Madzi dapat keluar dari kemaluan lelaki dan perempuan, tetapi kaum hawa lebih banyak mengeluarkan cairan ini.

Para ulama menyepakati bahwa madzi hukumnya najis. Dan cara menyucikannya cukup membasuhnya dengan air apabila terkena anggota badan. Sementara jika mengenai pakaian maka dibersihkan dengan menuangkan air sepenuh telapak tangan ke bagian yang terkena madzi. Kemudian berwudhu bila akan mendirikan salat.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

فَلْيَغْسِلْ ذَكَرَهُ وَأُنْثَيَيْهِ وَلْيَتَوَضَّأ وُضُوئَهُ لِلصَّلَاةِ

Artinya: “Hendaklah ia membasuh kemaluan dan kedua buah pelirnya, lalu berwudhu sebagaimana wudhu hendak salat.” (HR Abu Dawud [1/41/190-192])

Wadi

Wadi adalah cairan berwarna putih, agak kental, dan keruh yang biasa keluar setelah atau mengiringi air seni. Para ulama menyepakati hukumnya air wadi ini yakni najis.

Aisyah meriwayatkan, “Wadi keluar setelah kencing, karena itu hendaknya seseorang mencuci kemaluannya, lalu wudhu dan tidak perlu mandi (junub).” (HR Ibnu Mundzir)

Seorang muslim yang mengeluarkan wadi, cara bersucinya dengan membasuh kemaluannya atau anggota badan yang terkena, dan kemudian bisa berwudhu seperti biasanya.

Perbedaan Mani, Madzi dan Wadi

Apabila melihat dari penjelasan di atas, maka perbedaan antara mani, madzi dan wadi terletak pada kategori hukumnya. Di mana madzi dan wadi adalah najis, sedangkan pendapat terkuat menyatakan mani suci meski sebagian ulama lain menganggapnya najis.

Perbedaan lainnya juga teletak pada penyebab keluarnya mani, madzi dan wadi, serta warna dan tekstur cairannya yang telah disebutkan di atas. Kemudian jika dilihat dari cara menyucikannya, ketiganya juga berbeda sebagaimana pemaparan di atas.

  • Penulis: Putri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditengah Efisiensi Anggaran, Dishub Bogor Punya 55 unit Kendaran Dinas, Kadishub : Masih Kurang

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor punya sebanyak 55 kendaraan dinas baru melalui efisiensi anggara Inpres no 1 tahun 2025. Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan, anggaran yang digunakan untuk membeli kendaraan dinas roda dua itu dari efisiensi angaran makan minum dan perjalanan dinas. “Yang tidak efektif itu Kita ubah menjadi kendaraan dinas untuk personel dinas […]

  • Kota Bogor Diguncang Gempa 4,1 Magnitudo, 10 Rumah Rusak,  Berikut Datanya ! 

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Kota Bogor diguncang gempa 4,1 magnitudo pada Kamis (10/4) pukul 22:16 WIB. Akibat gempa yang terjadi itu, 10 rumah dilaporkan mengalami kerusakan. Adapun episenter gempa terletak pada koordinat 6.62 LS dan 106.8 BT, atau tepatnya berlokasi di darat pada jarak 2 km Tenggara Kota Bogor pada kedalaman 5 kilometer. Berikut data rumah rusak yang […]

  • Semarak HUT ke‑80 RI di Kabupaten Bogor, Puluhan Kegiatan Meriah Selama Agustus

    Semarak HUT ke‑80 RI di Kabupaten Bogor, Puluhan Kegiatan Meriah Selama Agustus

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Pemerintah Kabupaten Bogor dengan resmi meluncurkan program “Semarak Kemerdekaan Republik Indonesia ke‑80”, yang akan diadakan dari tanggal 5 hingga 31 Agustus 2025. Dipimpin oleh Bupati Rudy Susmanto dan Wakil Bupati H. Ade Ruhandi, tahap pertama telah dimulai dengan mendistribusikan dan memasang bendera merah putih secara bersamaan di seluruh kecamatan. Kegiatan ini mencakup: Kirab […]

  • Nikmati Sunset dan Barbeque di Kebun Raya Bogor Bersama Resto Raasaa

    Nikmati Sunset dan Barbeque di Kebun Raya Bogor Bersama Resto Raasaa

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Restoran Raasaa mengadakan acara Sunset di Kebun Raya Bogor. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mempromosikan restoran dengan suasana luar ruangan yang menampilkan live music dari Wave Band serta pertunjukan live cooking spesial barbeque. “Berawal dari keinginan kami selaku pihak Kebun Raya Bogor yang ingin mengajak para tamu untuk melihat keindahan sunset yang sering kali […]

  • Heboh Ijab Kabul Tak Satu Nafas, Sahkah Pernikahan Luna Maya dan Maxime? Ini Kata Ustadz Yusuf Mansur

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    Bogorplus.id – Pernikahan pasangan selebritis, Luna Maya dan Maxime Bouttier yang digelar secara mewah dan megah di Bali terus menjadi sorotan. Bukan hanya karena kemewahan acaranya, tetapi juga karena munculnya komentar dari sejumlah netizen yang mempertanyakan keabsahan pernikahan mereka secara agama. Isu tersebut bermula dari proses ijab kabul yang dilakukan Maxime saat akad nikah. Dalam […]

  • Kejati Jatim Geledah Kantor Dinas Pendidikan Atas Kasus Korupsi Dana Hibah 65 M

    • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, menyusul dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang mencapai Rp65 miliar. Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa tim penyidik melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti yang relevan dalam kasus dugaan korupsi ini. “Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang […]

expand_less