Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mantan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Gugat KPU RI dan DKPP ke PTUN Jakarta

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id- Sengketa tak berujung selesai di tahap upaya administratif, Ummi Wahyuni Mantan Ketua KPU Jawa Barat (Jabar), akhirnya mengambil langkah untuk menggugat KPU RI dan DKPP RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan itu telah didaftarkan oleh Pengacaranya dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers yang diwakili Geri Permana selaku kuasa hukum dan telah teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dengan Nomor Perkara 68/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 28 Februari 2025 dengan pihak Tergugat KPU RI, dan DKPP RI sebagai pihak Turut Tergugat.

Gugatan tersebut diajukan lantaran tidak mendapatkan kejelasan atas upaya administratif yang telah ditempuh oleh Ummi Wahyuni sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Menurut Geri, Keputusan yang ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 3 Desember 2024 berupa Keputusan KPU RI Nomor 1811/2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP 131/2024, dinilai bertentangan dengan Asas-asas Pemerintahan yang Baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keputusan yang diterbitkan oleh KPU RI dan Putusan DKPP RI diduga banyak mengalami kecacatan hukum, sehingga perlu diperiksa, diuji kembali dan dimintakan pembatalan ke Pengadilan melalui proses persidangan,”ujarnya Sabtu (1/3).

Berdasarkan analisis atau pengamatan yang dilakukan oleh Geri beserta tim yang turut menjadi kuasa hukum Ummi Wahyuni, sekurang-kurangnya ada empat dugaan kecacatan hukum dari Putusan DKPP 131/2024.

Pertama, DKPP keliru dalam menilai subjek dan objek pengaduan. Pasalnya, kewenangan DKPP terikat oleh batasan subjek dan objek pengaduan.

Dalam Putusan DKPP 131/2024, Eep Hidayat yang diketahui sebagai pihak Pengadu sebenarnya dapat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pengadu.

Sependek pengamatan tim kuasa hukum, Eep Hidayat tidak mewakili partai politik yang mengusung dirinya sebagai Peserta Pemilu Calon Anggota DPR RI sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 29 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut daftar Bukti Pengadu yang diuraikan dalam Putusan DKPP 131/2017, tidak ada satupun bukti yang dapat menerangkan secara spesifik bahwa Eep Hidayat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili partai politiknya dalam membuat dan menyampaikan pengaduan di DKPP.

Sebab, dalam uraian Putusan DKPP 131/2024, Eep Hidayat tidak menggunakan legal standing sebagai unsur masyarakat, tetapi lebih merepresentasikan dirinya sebagai Peserta Pemilu.

Kedua, cakupan bidang dan kewenangan verifikasi oleh DKPP sebenarnya dibatasi berdasarkan objek pengaduan, yaitu aduan atas dugaan pelanggaran sumpah/janji dan/atau kode etik penyenggara Pemilu.

Pada bagian objek pengaduan, sependek pengamatan tim kuasa hukum Ummi Wahyuni, Putusan DKPP 131/2024 sebenarnya lebih mengurai tentang adanya dugaan perselisihan hasil Pemilu atau sengketa hasil.

Padahal, perselisihan hasil Pemilu merupakan kewenangan absolut yang seharusnya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi pasca adanya Keputusan KPU RI tentang Penetapan Calon Anggota DPR RI terpilih. Jadi bukan dibahas dalam forum persidangan DKPP.

Ketiga, pada surat panggilan sidang dengan Nomor 1289/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2024, patut diduga melanggar prosedur pemanggilan yang diatur dalam Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu jo.

Pasal 1 angka 42 Peraturan DKPP 1/2022. Sebab, pada aturan ini yang dimaksud hari adalah hari kerja, bukan hari kalender.

Faktanya, surat panggilan sidang tersebut diterbitkan dan disampaikan kepada Ummi Wahyuni pada saat hari libur/hari kalender. Itupun disampaikannya melalui pesan instan WhatsApp.

Keempat, tim kuasa hukum Ummi Wahyuni tidak menemukan adanya kesesuaian alasan/sebab yang membuktikan adanya korelasi dan penjelasan sehubungan dengan tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ummi Wahyuni.

Dengan kata lain, dalil-dalil yang diuraikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pengadu itu sebenarnya tidak masuk dalam kualifikasi pelanggaran kode etik.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri LH Segera Cabut Sanksi terhadap Belasan KSO di Puncak Bogor

    Menteri LH Segera Cabut Sanksi terhadap Belasan KSO di Puncak Bogor

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan segera mencabut sanksi administratif terhadap belasan Kerja Sama Operasional (KSO) usaha ekowisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Hal itu disampaikan langsung dalam audiensi bersama Anggota DPR RI Mulyadi serta perwakilan pengusaha dan masyarakat Bogor Selatan di Jakarta, Sabtu (18/10). Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, langkah itu […]

  • Ikut Gowes di Tour de Malasari, Peserta Asal Bekasi Pulang Bawa Hadiah Umrah

    Ikut Gowes di Tour de Malasari, Peserta Asal Bekasi Pulang Bawa Hadiah Umrah

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id-  Kejutan besar menghampiri Cakra (24), pesepeda asal Bekasi, usai mengikuti ajang Tour de Malasari 2025 di Kabupaten Bogor. Tidak hanya puas menikmati jalur menantang di tengah hamparan kebun teh, ia juga berhasil membawa pulang doorprize yaitu perjalanan umrah. Cakra mengaku tidak menyangka sama sekali. Menurutnya, selama ini hadiah yang didapat dari event serupa biasanya […]

  • Kreatif ! Universitas Pakuan Sulap Daun Ubi Jalar Jadi Minuman Kesehatan 

    • calendar_month Sel, 11 Feb 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Universitas Pakuan Bogor sukses mengadakan workshop pembuatan teh dari simplisia daun ubi jalar di Kebun Merdesa di Desa Cikarawang, Kabupaten Bogor. Pemberdayaan Usahan Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam pembuatan teh celup herbal daun ubi jalar itu sebagai minuman kesehatan untuk pencapaian SDGs di Desa. Acara ini diikuti oleh lebih dari 20 peserta yang […]

  • Bupati Bogor Bakal Test Urien Narkoba Bagi SKPD

    Bupati Bogor Bakal Test Urien Narkoba Bagi SKPD

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Bupati Bogor Rudy Susmanto menercanakan akan melakukan test urien narkoba bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi dan menangulangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. “Kita sudah merencanakan rutin continue nanti dimulai dari SKPD yang mana dulu, nanti kita tentu berkolaborasi dengan BNN dan dengan Polres […]

  • Polda Jabar Sebut Ada Hambatan di Jalur Alteri Utara dan Selatan

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id -Dirlantas Polda Jabar Kombes Dodi Darjanto menyebut, jalur arteri selatan utara sedit mengalami hambatan di H+4 libur lebaran. Dodi mengatakan, pihak kepolisian dan pemerintah intansi terkait telah melaksamakan manajemen rekayasa lalu lintas pola-pola buka tutup arus. “Sehingga yang berjalan menuju ke arah Bandung atau arus mudik ke arah Jakarta itu bisa lebih lancar karena […]

  • Puncak WOI 2025: Warga Tugu Selatan dan Tugu Utara Bersatu Tanam Pohon

    Puncak WOI 2025: Warga Tugu Selatan dan Tugu Utara Bersatu Tanam Pohon 

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Deni
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Dalam semangat memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97, ribuan warga Puncak dari Desa Tugu Selatan dan Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kompak menggelar kegiatan Puncak WOI (Wonderful of Indonesia) pada Selasa (28/10).   Acara bertema “Masyarakat Puncak Bersatu, Bangkit, dan Bergerak Bersama untuk Wisata Puncak yang Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan” ini berlangsung semarak […]

expand_less