Breaking News
light_mode
Trending Tags

Arti Slip Merah Tilang yang Didapat Sule, Berapa Dendanya? Begini Aturan Lengkapnya

  • account_circle Dheza
  • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
  • comment 0 komentar

Bogorplus.id – Komedian kondang Entis Sutisna alias Sule kembali menjadi sorotan publik, bukan karena aksi komedinya di televisi, melainkan karena terjaring razia lalu lintas.

Dalam operasi Lintas Jaya yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sule dihentikan petugas lantaran mobil double cabin yang ia kemudikan kedapatan tidak bisa menunjukkan surat uji KIR.

Momen tersebut terekam kamera warga dan viral di media sosial TikTok. Dalam rekaman, Sule terlihat menghampiri petugas untuk menanyakan alasan mobilnya diberhentikan.

Petugas kemudian menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan berupa surat KIR.

Dengan wajah tergesa, Sule menjawab bahwa dokumen tersebut kemungkinan tertinggal atau tersimpan di dalam mobil.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, Sule tetap tidak bisa menunjukkan bukti.

Petugas pun menindak komedian itu dengan memberikan slip tilang merah.

Tidak ada perdebatan antara Sule dan petugas. Ia justru tampak pasrah menerima penilangan.

“Ini slip merah ya, bukan slip biru? Kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa,” ujar Sule kepada petugas, seraya menjelaskan bahwa dirinya sedang terburu-buru menuju lokasi syuting.

Lantas, apa arti slip tilang merah yang didapatkan Sule dan berapakah dendanya?

Apa Arti Slip Merah Tilang?

Slip tilang merah memiliki arti yang cukup penting dalam mekanisme penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Slip ini biasanya diberikan kepada pengendara yang tidak sependapat dengan penilaian petugas di lapangan atau ingin mengajukan pembelaan di pengadilan.

Dengan kata lain, slip merah menjadi jalan bagi pengendara untuk menggunakan hak hukumnya, yakni membela diri dan menjelaskan kronologi kejadian di hadapan hakim.

Dalam kasus yang menimpa komedian Sule, misalnya, dirinya tidak langsung diwajibkan membayar denda di lokasi.

Melalui slip merah, ia akan dipanggil menghadiri sidang tilang sesuai jadwal yang tercantum di dokumen tersebut.

Proses sidang tilang sendiri bukanlah formalitas semata. Dalam persidangan, hakim berperan penting untuk menentukan apakah pelanggaran benar-benar terjadi atau justru ada kekeliruan dalam penindakan.

Jika terbukti bersalah, pengendara akan dijatuhi putusan berupa denda sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, jika hakim menilai pengendara tidak melanggar, maka bisa bebas dari kewajiban membayar denda.

Berapa Besaran Denda Slip Merah?

Masih banyak masyarakat yang keliru menganggap slip merah sudah otomatis berisi jumlah denda.

Padahal, faktanya jumlah denda baru diputuskan dalam persidangan. Hakim akan menyesuaikan besaran denda dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran lalu lintas bisa dikenai denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Besarannya sangat bergantung pada tingkat kesalahan dan dampak dari pelanggaran tersebut.

Dalam kasus Sule, pelanggarannya masuk kategori administratif, yakni tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan berupa surat uji KIR yang sudah habis masa berlaku.

Jenis pelanggaran ini biasanya tidak dikenai denda setinggi pelanggaran berat seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, atau menerobos lampu merah.

Meski begitu, angka pastinya tetap harus menunggu keputusan hakim. Perlu ditegaskan bahwa pembayaran denda tilang hanya bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk pemerintah dan akan masuk langsung ke kas negara.

  • Penulis: Dheza

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Megamendung, Bupati Bogor Canangkan Program Hutan Kota di Setiap Kecamatan

    Dari Megamendung, Bupati Bogor Canangkan Program Hutan Kota di Setiap Kecamatan

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Bupati Bogor, Rudy Susmanto, berkomitmen memperluas ruang hijau dengan membangun hutan kota di setiap kecamatan mulai tahun 2026. Langkah ini terinspirasi dari keberhasilan keluarga Hj. Rosita yang selama dua dekade mengubah lahan tandus menjadi hutan organik produktif seluas 30 hektar di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung. “Kami sangat bangga dan terinspirasi. Satu keluarga saja […]

  • Bupati Bogor Cup Tour Malasari Halimun Salak 2025 Resmi Masuk Kalender Nasional

    Bupati Bogor Cup Tour Malasari Halimun Salak 2025 Resmi Masuk Kalender Nasional

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id-Bupati Bogor Rudy Susmanto meresmikan gelaran Bupati Bogor Cup Tour Malasari Halimun Salak 2025. Event itu merupakan sebuah ajang balap sepeda bergengsi yang kini resmi masuk dalam kalender event olahraga nasional. Ratusan atlet dan komunitas sepeda dari berbagai daerah mulai dari Jakarta, Tangerang, Banten, Sukabumi, hingga Solo ikut meramaikan. Bahkan, tim papan atas PRW Pontianak […]

  • Tak Mau Tenggelam Lagi, Ribuan Warga Vila Nusa Indah Gelar Aksi Damai  

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Ribuan warga Perumahan Vila Nusa Indah, Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, menggelar aksi damai menuntut percepatan normalisasi Sungai Cileungsi dan Sungai Cikeas, Minggu (4\5). Lebih dari 3.000 korban banjir akibat luapan dua sungai itu turun ke jalan, meminta pemerintah segera bertindak. Aksi dimulai dengan long march dari berbagai titik di lingkungan perumahan. Warga membentangkan […]

  • 50 Napi Kabur, Menteri Imipas Lakukan Evaluasi Overkapasitas di Lapas Kutacane Aceh

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Puluhan tahanan berhasil melarikan diri dari Lapas Kutacane, Aceh. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi kondisi overkapasitas yang menjadi masalah setelah insiden tersebut. “Yang pertama tentunya kita akan upayakan untuk mengatasi masalah overcapacity dulu,” ujar Agus di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025). […]

  • Staycation di Semarang: Pilihan Hotel & Vila Terbaik untuk Liburan Akhir Tahun

    Staycation di Semarang: Pilihan Hotel & Vila Terbaik untuk Liburan Akhir Tahun

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Di musim liburan seperti akhir tahun, staycation bisa jadi alternatif berlibur yang nggak kalah seru. Bisa menginap di hotel sambil mengunjungi tempat wisata dalam kota dan kulineran. Nah, Semarang punya tempat menginap nyaman nih buat kamu yang mau staycation. Lokasinya ada yang di tengah kota maupun menyatu dengan alam. Di mana saja itu? […]

  • Polisi Usut Kasus Pelecehan Siswi oleh Oknum Guru di Depok

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi di sebuah sekolah dasar swasta di Cimanggis, Depok, oleh oknum guru menjadi viral di media sosial. Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus ini. “Jadi kalau LP (laporan polisi) dari korban belum ada sampai saat ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, saat dihubungi oleh wartawan, Senin (14/4/2025). Pihak kepolisian masih meminta klarifikasi dari pihak sekolah untuk […]

expand_less