Breaking News
light_mode
Trending Tags

Arti Slip Merah Tilang yang Didapat Sule, Berapa Dendanya? Begini Aturan Lengkapnya

  • account_circle Dheza
  • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
  • comment 0 komentar

Bogorplus.id – Komedian kondang Entis Sutisna alias Sule kembali menjadi sorotan publik, bukan karena aksi komedinya di televisi, melainkan karena terjaring razia lalu lintas.

Dalam operasi Lintas Jaya yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sule dihentikan petugas lantaran mobil double cabin yang ia kemudikan kedapatan tidak bisa menunjukkan surat uji KIR.

Momen tersebut terekam kamera warga dan viral di media sosial TikTok. Dalam rekaman, Sule terlihat menghampiri petugas untuk menanyakan alasan mobilnya diberhentikan.

Petugas kemudian menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan berupa surat KIR.

Dengan wajah tergesa, Sule menjawab bahwa dokumen tersebut kemungkinan tertinggal atau tersimpan di dalam mobil.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, Sule tetap tidak bisa menunjukkan bukti.

Petugas pun menindak komedian itu dengan memberikan slip tilang merah.

Tidak ada perdebatan antara Sule dan petugas. Ia justru tampak pasrah menerima penilangan.

“Ini slip merah ya, bukan slip biru? Kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa,” ujar Sule kepada petugas, seraya menjelaskan bahwa dirinya sedang terburu-buru menuju lokasi syuting.

Lantas, apa arti slip tilang merah yang didapatkan Sule dan berapakah dendanya?

Apa Arti Slip Merah Tilang?

Slip tilang merah memiliki arti yang cukup penting dalam mekanisme penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Slip ini biasanya diberikan kepada pengendara yang tidak sependapat dengan penilaian petugas di lapangan atau ingin mengajukan pembelaan di pengadilan.

Dengan kata lain, slip merah menjadi jalan bagi pengendara untuk menggunakan hak hukumnya, yakni membela diri dan menjelaskan kronologi kejadian di hadapan hakim.

Dalam kasus yang menimpa komedian Sule, misalnya, dirinya tidak langsung diwajibkan membayar denda di lokasi.

Melalui slip merah, ia akan dipanggil menghadiri sidang tilang sesuai jadwal yang tercantum di dokumen tersebut.

Proses sidang tilang sendiri bukanlah formalitas semata. Dalam persidangan, hakim berperan penting untuk menentukan apakah pelanggaran benar-benar terjadi atau justru ada kekeliruan dalam penindakan.

Jika terbukti bersalah, pengendara akan dijatuhi putusan berupa denda sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, jika hakim menilai pengendara tidak melanggar, maka bisa bebas dari kewajiban membayar denda.

Berapa Besaran Denda Slip Merah?

Masih banyak masyarakat yang keliru menganggap slip merah sudah otomatis berisi jumlah denda.

Padahal, faktanya jumlah denda baru diputuskan dalam persidangan. Hakim akan menyesuaikan besaran denda dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran lalu lintas bisa dikenai denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Besarannya sangat bergantung pada tingkat kesalahan dan dampak dari pelanggaran tersebut.

Dalam kasus Sule, pelanggarannya masuk kategori administratif, yakni tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan berupa surat uji KIR yang sudah habis masa berlaku.

Jenis pelanggaran ini biasanya tidak dikenai denda setinggi pelanggaran berat seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, atau menerobos lampu merah.

Meski begitu, angka pastinya tetap harus menunggu keputusan hakim. Perlu ditegaskan bahwa pembayaran denda tilang hanya bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk pemerintah dan akan masuk langsung ke kas negara.

  • Penulis: Dheza

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pekerja Kontraktor yang Terpeleset dari Jembatan Leuwiranji Ditemukan Meninggal Dunia

    Pekerja Kontraktor yang Terpeleset dari Jembatan Leuwiranji Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Pekerja kontraktor yang terpeleset di Jembatan Leuwiranji telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Tangerang Selatan.   Pencarian dilakukan selama 4 hari oleh tim SAR gabungan. Dimulai pada Minggu (1/2) sampai Kamis (4/2/2026) Pagi.   Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor Adam Hamdani menjelaskan, sekitar pukul 07.42 WIB pihaknya menerima informasi dari warga. […]

  • Pemkab Bogor Masih Gratiskan Parkir Kendaraan di CFD Tegar Beriman

    Pemkab Bogor Masih Gratiskan Parkir Kendaraan di CFD Tegar Beriman

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Bogor akan kembali melakukan uji coba Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Tegar Beriman, Minggu (2/11) mendatang. Pada uji coba CFD yang kedua ini akan diramaikan dengan beberapa aktivitas seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan penampilan seni. Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menyampaikan uji […]

  • Keindahan Tempat Pengisian Air Umbul-Umbul Klaten di Lereng Timur Merapi

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Kabupaten Klaten, yang terletak di Jawa Tengah, memang terkenal dengan wisata umbul atau mata air alaminya. Umumnya, umbul-umbul di Klaten menawarkan air yang jernih dan segar, bersumber langsung dari mata air, dan menariknya, mereka tidak pernah mengering, bahkan di tengah kemarau panjang. Beberapa umbul yang paling dikenal, seperti Ponggok, Sigedhang-Kapilaler, dan Manten, tetap memiliki pasokan air yang melimpah sepanjang tahun. Air yang ada di umbul-umbul di Klaten berasal […]

  • Satpol PP Kabupaten Bogor Gerebek Panti Pijat di Cibinong dan Sukaraja, 9 Orang Terjaring Razia

    Satpol PP Kabupaten Bogor Gerebek Panti Pijat di Cibinong dan Sukaraja, 9 Orang Terjaring Razia

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia penyakit masyarakat di dua kecamatan dan mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat praktik prostitusi, Selasa (17/2/2026) malam.   Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan operasi penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Cibinong dan Sukaraja.   Kata dia, operasi ini dilakukan berdasarkan […]

  • Rheza Sendy Pratama Siapa? Mahasiswa Amikom Yogyakarta yang Tewas di Tengah Bentrokan

    Rheza Sendy Pratama Siapa? Mahasiswa Amikom Yogyakarta yang Tewas di Tengah Bentrokan

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Dheza
    • 0Komentar

    Bogorplus.id – Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Yogyakarta, Rheza Sendy Pratama, meninggal dunia pada Minggu, 31 Agustus 2025. Peristiwa memilukan ini terjadi di tengah bentrokan antara aparat dan massa demonstran di kawasan Ring Road Utara, dekat Markas Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Video dan laporan awal menyebutkan bahwa Rheza menjadi korban kekerasan yang […]

  • ICW Minta Prabowo untuk Realisasikan RUU Perampasan Aset

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Prabowo untuk tidak hanya berhenti pada pernyataan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasat Aset. ICW mendesak Prabowo untuk merealisasian RUU tersebut, sehingga tidak hanya menjadi komitmen belaka. “Jangan komitmen-komitmen terus, ini bukan lagi masa kampanye,” tegas Almas Sjafrina, peneliti ICW, Minggu (4/5/2025). Menurutnya, dukungan tersebut perlu diterapkan […]

expand_less