Breaking News
light_mode
Trending Tags

3 Larangan bagi Wanita Haid, Penjelasannya dalam Islam

  • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
  • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Banyak anggapan keliru yang meluas di masyrakat mengenai hukum wanita yang haid atau menstruasi. Anggapan yang banyak diyakini masyarakat tidak sepenuhnya benar. Berikut kami jelaskan mengenai persepsi hukum muslimah saat haid:

1. Larangan Masuk Masjid

Larangan perempuan yang sedang haid memasuki masjadi nyatanya tidak haram secara mutlak dan tidak dosa. Mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i mengizinkan orang junub, perempuan haid dan nifas memasuki dan berjalan di dalam masjid, dengan syarat darah haid tidak menetes (mengotori lantai masjid).

Pendapat ini dikutip dari kitab Fath al-Qarib pasal haid mengenai hal-hal yang diharamkan karena haid dan nifas:

 خامس (دخول المسجد) للحائض إن خافت تلويثه

Artinya: “Yang kelima adalah masuk masjid bagi perempuan haid jika khawatir mengotorinya”.

Di sini dapat diketahui, bahwa masuk masjid bukanlah larangan, yang menjadi sebab munculnya larangan ini adalah sebagai bentuk kehati-hatian saja, tepi tidak haram untuk dilakukan secara mutlak.

2. Larangan Memotong Kuku dan Rambut

Larangan memotong kuku dan rambut saat haid merupakan mitos yang banyak dipercaya kalangan Muslimah. Mitos ini bisa ada karena adanya keyakinan yang keliru, yaitu anggapan bahwa bagian tubuh yang terpisah akan kembali kepada pemiliknya pada hari kiamat kelak.

Dalam kita Nihayat az-Zain halaman 31 disebutkan bahwa:

مَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ أَلَّا يُزِيْلَ شَيْئاً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ دَمًا أَوْ شَعَرًا أَوْ ظُفْرًا حَتَّى يَغْتَسِلَ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ فَلَوْ أَزَالَهُ قَبْلَ الْغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ الْأَكْبَرُ تَبْكِيْتًا

Artinya: “Barangsiapa yang harus melakukan mandi, maka disunahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, meskipun berupa darah atau rambut atau kuku sehingga mandi. Karena setiap bagian badan akan kembali kepada akhirat. Maka andaikata dia menghilangkannya sebelum mandi, akan kembali pada tanggungan hadats besar untuk memukul dengan keras orang tersebut.”

Namun Ibu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa mengisyaratkan kepas hadits ‘Aisyah RA ketika beliau dalam kondisi haid pada saat haji wada’ Rasulullah salallahu  ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya:

انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ

Artinya: “Bukalah gelung rambutmu dan sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji dan tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim:1211).

3. Darah Haid adalah Kotor

Haid merupakan proses luluhnya sel telur matang yang tidak terbuahi, maka haid bukanlah darah kotor. Hal ini hanyak mitos belaka, mengasingkan wanita haid atau menganggap wanita haid itu kotor atau najis adalah hal yang salah.

Bahkan Allah SWT mengoreksi budaya jahiliyyah yang mengasingkan wanita haid dalam QS Al-Baqarah ayat 222:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:”Haidh itu ada suatu korban”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orag-orang yang mensucikan diri.”

Ayat ini menjelaskan bahwa wanita yang haid bukanlah wanita yang kotor. Tubuh wanita tetaplah suci terlepas dari kondisi yang haid atau tidak. Najis itu disifatkan hanya pada darahnya saja.

  • Penulis: Putri Rahmatia Isnaeni

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surat Edaran Wali Kota Bogor mengenai Kegiatan Ramadhan 2025

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Wali Kota Bogor Dedie A Rachim memberikan surat edaran berisi aturan ketertiban serta  kegiatan selama bulan Ramadhan untuk berbagai tempat seperti mulai dari restoran hingga tempat hiburan malam. Surat edaran dengan nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 berisi aturan pelaksanaan ketertiban dan ketentraman masyarakat pada gangguan selama bulan Ramadhan. Terdapat larangan seperti dilakukannya kegiatan sahur on the road […]

  • 40 Tempat Nobar Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Bogor Malam Ini

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    Bogorplus.id – Pertandingan antara Timnas Indonesia melawan China dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang digelar malam ini, Kamis, 5 Juni 2025 pukul 20.45 WIB. Tak hanya di stadion atau layar kaca rumah masing-masing, atmosfer dukungan terhadap skuad Garuda juga terasa kuat di berbagai daerah, termasuk di wilayah Bogor. Tak kurang dari 40 lokasi nobar […]

  • Gubernur Jawa Barat Bakal Selidik Polemik Uang Kompensasi Sopir, Meski Sudah Dikembalikan  

    • calendar_month Sab, 5 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan proses hukum terkait dengan polemik uang kompensasi para supir angkot puncak terus berjalan. Meski sudah menerima laporan mengenai pengembalian uang kepada para sopir, Dedi menegaskan akan tetap melakukan penyelidikan. Hal ini bertujuan agar memberikan efek jera kepada siapapun yang melakukan pemangkasan bantuan dari Provinsi Jawa Barat. “Logika sederhana […]

  • Keistimewaan Surat Yasin: Hati Al-Qur’an dan Amalan Utama di Malam Jum'at

    Keistimewaan Surat Yasin: Hati Al-Qur’an dan Amalan Utama di Malam Jum’at

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Surat Yasin adalah surat ke-36 dalam Al-Qur’an yang terdiri atas 83 ayat. Surat ini termasuk surat Makkiyah. Pokok-pokok surat Yasin tidak lepas dari akidah umat sebelum Nabi Muhammad, perjuangan Rasulullah dalam menyampaikan risalah kenabian, keagungan Allah, dan keanekaragaman perilaku manis. Di akar rumput, surat Yasin merupakan bacaan yang populer saat mengisi kegiatan diniyah, […]

  • Kunjungan Komisi IV DPR RI, Dedie Rachim Tekankan Peran Riset Pertanian di Bogor

    Kunjungan Komisi IV DPR RI, Dedie Rachim Tekankan Peran Riset Pertanian di Bogor

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa kehadiran lembaga penelitian dan pendidikan di Kota Bogor berperan penting dalam pengembangan sektor pertanian di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Dedie Rachim saat memberi sambutan dalam rangka kunjungan spesifik oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Hortikultura yang terletak […]

  • Kemensos dan Pemkot Bogor Tinjau Lahan Sekolah Rakyat di Rancamaya

    Kemensos dan Pemkot Bogor Tinjau Lahan Sekolah Rakyat di Rancamaya

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, bersama tim dari Pemerintah Kota Bogor, menemani Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico, untuk mengevaluasi lahan yang diusulkan sebagai lokasi Sekolah Rakyat di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Dalam momen tersebut, juga dilakukan pemeriksaan kondisi tanah di area seluas kurang lebih 5 hectare. Denny Mulyadi, […]

expand_less