Breaking News
light_mode
Trending Tags

3 Larangan bagi Wanita Haid, Penjelasannya dalam Islam

  • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
  • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Banyak anggapan keliru yang meluas di masyrakat mengenai hukum wanita yang haid atau menstruasi. Anggapan yang banyak diyakini masyarakat tidak sepenuhnya benar. Berikut kami jelaskan mengenai persepsi hukum muslimah saat haid:

1. Larangan Masuk Masjid

Larangan perempuan yang sedang haid memasuki masjadi nyatanya tidak haram secara mutlak dan tidak dosa. Mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i mengizinkan orang junub, perempuan haid dan nifas memasuki dan berjalan di dalam masjid, dengan syarat darah haid tidak menetes (mengotori lantai masjid).

Pendapat ini dikutip dari kitab Fath al-Qarib pasal haid mengenai hal-hal yang diharamkan karena haid dan nifas:

 خامس (دخول المسجد) للحائض إن خافت تلويثه

Artinya: “Yang kelima adalah masuk masjid bagi perempuan haid jika khawatir mengotorinya”.

Di sini dapat diketahui, bahwa masuk masjid bukanlah larangan, yang menjadi sebab munculnya larangan ini adalah sebagai bentuk kehati-hatian saja, tepi tidak haram untuk dilakukan secara mutlak.

2. Larangan Memotong Kuku dan Rambut

Larangan memotong kuku dan rambut saat haid merupakan mitos yang banyak dipercaya kalangan Muslimah. Mitos ini bisa ada karena adanya keyakinan yang keliru, yaitu anggapan bahwa bagian tubuh yang terpisah akan kembali kepada pemiliknya pada hari kiamat kelak.

Dalam kita Nihayat az-Zain halaman 31 disebutkan bahwa:

مَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ أَلَّا يُزِيْلَ شَيْئاً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ دَمًا أَوْ شَعَرًا أَوْ ظُفْرًا حَتَّى يَغْتَسِلَ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ فَلَوْ أَزَالَهُ قَبْلَ الْغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ الْأَكْبَرُ تَبْكِيْتًا

Artinya: “Barangsiapa yang harus melakukan mandi, maka disunahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, meskipun berupa darah atau rambut atau kuku sehingga mandi. Karena setiap bagian badan akan kembali kepada akhirat. Maka andaikata dia menghilangkannya sebelum mandi, akan kembali pada tanggungan hadats besar untuk memukul dengan keras orang tersebut.”

Namun Ibu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa mengisyaratkan kepas hadits ‘Aisyah RA ketika beliau dalam kondisi haid pada saat haji wada’ Rasulullah salallahu  ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya:

انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ

Artinya: “Bukalah gelung rambutmu dan sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji dan tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim:1211).

3. Darah Haid adalah Kotor

Haid merupakan proses luluhnya sel telur matang yang tidak terbuahi, maka haid bukanlah darah kotor. Hal ini hanyak mitos belaka, mengasingkan wanita haid atau menganggap wanita haid itu kotor atau najis adalah hal yang salah.

Bahkan Allah SWT mengoreksi budaya jahiliyyah yang mengasingkan wanita haid dalam QS Al-Baqarah ayat 222:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:”Haidh itu ada suatu korban”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orag-orang yang mensucikan diri.”

Ayat ini menjelaskan bahwa wanita yang haid bukanlah wanita yang kotor. Tubuh wanita tetaplah suci terlepas dari kondisi yang haid atau tidak. Najis itu disifatkan hanya pada darahnya saja.

  • Penulis: Putri Rahmatia Isnaeni

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswi jadi Korban Jambret di Ciomas Bogor, Aksi Terekam CCTV

    Mahasiswi jadi Korban Jambret di Ciomas Bogor, Aksi Terekam CCTV

    • calendar_month 15 jam yang lalu
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Seorang mahasiswa telah menjadi korban jambret di Ciomas, Bogor, Jawa Barat. Aksi pelaku tertangkap CCTV dan saat ini viral di media sosial. Saat ini polisi sedang memburu pelaku. “Betul, kejadiannya kemarin, korban mahasiswi di Bogor, inisial IAC (20). Sudah langsung cek TKP, sama korban juga cek TKP-nya. Sekarang kita masih tahap lidik terus, […]

  • Bendung Katulampa dalam Status Siaga 3, Warga Diminta Waspada Potensi Banjir di Musim Hujan

    Bendung Katulampa dalam Status Siaga 3, Warga Diminta Waspada Potensi Banjir di Musim Hujan

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Bendung Katulampa, Kota Bogor, saat ini berada pada status Siaga 3 dengan tinggi muka air (TMA) yang tercatat mencapai 100 sentimeter, Jumat (23/1/2026). Petugas Bendung Katulampa, Muhammad Alwan, menginformasian bahwa keadaan ini tetap stabil sejak siang, meskipun sempat mencapai level tertinggi 110 sentimeter pada pukul 12.25 WIB, sebelum akhirnya mengalami penurunan. “Tadi sempat […]

  • 4 Cara Mengubah Rasa Insecure Menjadi Rasa Syukur

    4 Cara Mengubah Rasa Insecure Menjadi Rasa Syukur

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Saat berada di tengah-tengah lingkungan sosial, tentu kamu akan menemui berbagai cara hidup yang diterapkan oleh setiap individu. Hal ini memungkinkan kita untuk sering kali membandingkan kehidupan kita dengan orang lain. Akhirnya, kamu mungkin berpikir bahwa orang lain memiliki keberuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan diri sendiri. Ini yang menyebabkan perasaan rendah diri […]

  • UU Pilkada Tak Direvisi, DPR Fokus Tindak Lanjut Putusan MK

    UU Pilkada Tak Direvisi, DPR Fokus Tindak Lanjut Putusan MK

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR RI dan Pemerintah telah sepakat untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini. Dasco menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pilkada tidak termasuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolenas) Prioritas 2026. Oleh karena […]

  • PT Sritex Lakukan PHK Massal, Berikut Kronologinya

    • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – PT Srtix lakukan PHK Massa terhadap 12.000 karyawannya. PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), merupakan sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara, secara resmi menghentikan bisnis pada 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. PT Sritex Lakukan PHK Massal, Berikut Kronologinya Melalui Keputusan No. 12/PDT.SUS-PKPU/2021/PN.NIAGA.SMG SRITEX, pengadilan Perdagangan […]

  • Waspadai Ular Masuk Rumah! Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya

    Waspadai Ular Masuk Rumah! Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Mengetahui cara mencegah ular masuk ke dalam rumah penting untuk diketahui. Apalagi kalau rumah kamu dekat dengan pohon, rerumputan, atau area-area yang bisa menjadi tempat persembunyian ular. Masuknya ular ke dalam rumah memang meresahkan penghuni di dalamnya. Apalagi jika ular tersebut berbisa yang bisa berbahaya bagi penghuni di dalamnya. Ternyata, ada beberapa alasan […]

expand_less