75 Desa Terdeteksi Masuk Kawasan Hutan, Pemkab Bogor Usulkan Pelepasan Lahan
- account_circle Sandi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah menghadapi persoalan pelik terkait status lahan.
Sebanyak 75 desa yang tersebar di 22 kecamatan terindikasi masuk ke dalam peta kawasan hutan.
Meski selama ini telah digunakan untuk permukiman, fasilitas umum, hingga layanan sosial.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan bahwa permasalahan ini mencuat setelah pemetaan wilayah menunjukkan ribuan bidang tanah milik masyarakat dan pemerintah berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan.
“Bukan hanya di Sukawangi, tapi secara keseluruhan ada 75 desa di Kabupaten Bogor yang diduga masuk ke dalam peta kawasan hutan,”ujarnya, Kamis (2/9).
Untuk menyelesaikan polemik ini, Pemkab Bogor telah mengajukan usulan penyelesaian melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) kepada Kementerian Kehutanan (Kemehut).
Dalam usulan tersebut, lahan yang diajukan untuk dilepaskan dari status kawasan hutan mencakup berbagai kategori.
Lahan milik pemerintah yang digunakan untuk fasilitas umum seperti puskesmas, kantor desa, dan jalan seluas 782 hektare dengan 333 bidang.
Sementara lahan milik masyarakat mencapai 1.815 hektare dengan 9.167 bidang. Tak hanya itu, lahan untuk kegiatan sosial seperti pesantren juga diusulkan seluas 48 hektare dengan 136 bidang.
Eko menyebut, terdapat pula 5.143 hektare lahan dengan 2.828 bidang yang telah bersertifikat, namun belakangan diketahui masuk ke dalam kawasan hutan.
“Itulah yang sudah kita data di wilayah Kabupaten Bogor. Mudah-mudahan ke depan bisa kita selesaikan melalui PPTPKH,”katanya.
Dalam skema PPTPKH sendiri, terdapat empat konsep penyelesaian persetujuan kawasan hutan, perubahan fungsi hutan, pelepasan kawasan hutan, serta perhutanan sosial dan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Eko melanjutkan, dari keempat opsi tersebut, masyarakat dan Pemkab Bogor berharap agar lahan yang mereka tempati masuk dalam skema pelepasan kawasan hutan.
Namun, realisasinya masih jauh dari harapan. Dari ribuan hektare yang diusulkan, baru sekitar 59–60 hektare yang disetujui untuk dilepaskan dari kawasan hutan.
Khusus di Desa Sukawangi, dari ratusan hektare yang diajukan, hanya 32 hektare yang mendapat lampu hijau.
“Itu sebabnya kami terus dorong upaya ini. Karena dari seluruh usulan yang sudah kami ajukan, baru sebagian kecil yang direkomendasikan,” pungkasnya.
- Penulis: Sandi