6 Alasan Pilkada Lewat DPRD Harus Ditolak: Ancaman Serius bagi Kedaulatan Rakyat
- account_circle Sandi
- calendar_month Sel, 6 Jan 2026
- comment 0 komentar

Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi. Foto : Istimewa
bogorplus.id– Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menuai penolakan keras.
Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, menegaskan bahwa Pilkada tidak langsung bukan hanya kemunduran demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan sejarah, konstitusi, dan prinsip dasar negara republik.
Menurut Yusfitriadi, setidaknya ada enam alasan kuat mengapa Pilkada melalui DPRD harus ditolak.
Ia menilai dorongan sejumlah partai politik dan elite di DPR untuk mengubah mekanisme Pilkada merupakan bentuk pengingkaran terhadap kehendak rakyat.
“Gagasan Pilkada tidak langsung itu ahistoris. Kita sudah pernah mengalaminya pada 2014 dan ditolak luas oleh publik hingga Presiden SBY saat itu menerbitkan Perppu agar Pilkada tetap langsung,” kata Yusfitriadi dalam pernyataan tertulisnya.
Ia menjelaskan, penolakan publik pada masa lalu menjadi bukti bahwa rakyat Indonesia menghendaki kepala daerah dipilih secara langsung.
Karena itu, upaya menghidupkan kembali Pilkada melalui DPRD dinilai mengabaikan sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Selain ahistoris, Yusfitriadi menyebut wacana tersebut juga inkonstitusional. Ia merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan MK Nomor 85 Tahun 2022, Nomor 135 Tahun 2024, dan Nomor 110 Tahun 2025.
“Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa Pilkada adalah bagian dari rezim pemilu. Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Ia juga menilai Pilkada tidak langsung bertentangan dengan prinsip bernegara. Indonesia, kata dia, adalah negara republik dengan sistem presidensial, bukan monarki atau parlementer.
“Dalam sistem republik presidensial, mandat kekuasaan datang langsung dari rakyat. Prinsip ini seharusnya berlaku dari pusat hingga daerah,” tegas Yusfitriadi.
Lebih jauh, ia menilai Pilkada melalui DPRD berpotensi merampas hak politik rakyat. Menurutnya, hak memilih pemimpin adalah inti dari kedaulatan rakyat yang tidak boleh diamputasi.
“Kalau Pilkada dikembalikan ke DPRD, rakyat dipaksa membeli kucing dalam karung. Mereka tidak lagi tahu dan menentukan langsung siapa pemimpinnya,” katanya.
Dampak lainnya, lanjut Yusfitriadi, adalah hilangnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. Kepala daerah yang dipilih DPRD dinilai lebih berpotensi tunduk pada kepentingan kekuasaan dan oligarki.
“Kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada rakyat, tetapi kepada elite politik yang memilihnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme tersebut merupakan praktik lama di era Orde Baru, ketika hak politik rakyat dikebiri selama lebih dari tiga dekade.
“Reformasi diperjuangkan dengan darah dan air mata. Reformasi menjadi tidak bermakna jika kita kembali ke praktik Orde Baru, termasuk Pilkada melalui DPRD,”tuturnya.
Atas dasar enam argumen tersebut, Yusfitriadi menilai tidak ada satu pun alasan konstitusional yang dapat membenarkan penghapusan Pilkada langsung.
Ia pun mendorong masyarakat sipil untuk bersuara dan membangun gerakan penolakan.
“Saya berharap penolakan Pilkada tidak langsung menjadi gerakan besar untuk kembali mengingatkan wakil rakyat agar tidak terus-menerus bertindak bertentangan dengan kehendak rakyat,” pungkasnya.
- Penulis: Sandi


