Breaking News
light_mode
Trending Tags

3 Larangan bagi Wanita Haid, Penjelasannya dalam Islam

  • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
  • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Banyak anggapan keliru yang meluas di masyrakat mengenai hukum wanita yang haid atau menstruasi. Anggapan yang banyak diyakini masyarakat tidak sepenuhnya benar. Berikut kami jelaskan mengenai persepsi hukum muslimah saat haid:

1. Larangan Masuk Masjid

Larangan perempuan yang sedang haid memasuki masjadi nyatanya tidak haram secara mutlak dan tidak dosa. Mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i mengizinkan orang junub, perempuan haid dan nifas memasuki dan berjalan di dalam masjid, dengan syarat darah haid tidak menetes (mengotori lantai masjid).

Pendapat ini dikutip dari kitab Fath al-Qarib pasal haid mengenai hal-hal yang diharamkan karena haid dan nifas:

 خامس (دخول المسجد) للحائض إن خافت تلويثه

Artinya: “Yang kelima adalah masuk masjid bagi perempuan haid jika khawatir mengotorinya”.

Di sini dapat diketahui, bahwa masuk masjid bukanlah larangan, yang menjadi sebab munculnya larangan ini adalah sebagai bentuk kehati-hatian saja, tepi tidak haram untuk dilakukan secara mutlak.

2. Larangan Memotong Kuku dan Rambut

Larangan memotong kuku dan rambut saat haid merupakan mitos yang banyak dipercaya kalangan Muslimah. Mitos ini bisa ada karena adanya keyakinan yang keliru, yaitu anggapan bahwa bagian tubuh yang terpisah akan kembali kepada pemiliknya pada hari kiamat kelak.

Dalam kita Nihayat az-Zain halaman 31 disebutkan bahwa:

مَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ أَلَّا يُزِيْلَ شَيْئاً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ دَمًا أَوْ شَعَرًا أَوْ ظُفْرًا حَتَّى يَغْتَسِلَ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ فَلَوْ أَزَالَهُ قَبْلَ الْغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ الْأَكْبَرُ تَبْكِيْتًا

Artinya: “Barangsiapa yang harus melakukan mandi, maka disunahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, meskipun berupa darah atau rambut atau kuku sehingga mandi. Karena setiap bagian badan akan kembali kepada akhirat. Maka andaikata dia menghilangkannya sebelum mandi, akan kembali pada tanggungan hadats besar untuk memukul dengan keras orang tersebut.”

Namun Ibu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa mengisyaratkan kepas hadits ‘Aisyah RA ketika beliau dalam kondisi haid pada saat haji wada’ Rasulullah salallahu  ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya:

انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ

Artinya: “Bukalah gelung rambutmu dan sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji dan tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim:1211).

3. Darah Haid adalah Kotor

Haid merupakan proses luluhnya sel telur matang yang tidak terbuahi, maka haid bukanlah darah kotor. Hal ini hanyak mitos belaka, mengasingkan wanita haid atau menganggap wanita haid itu kotor atau najis adalah hal yang salah.

Bahkan Allah SWT mengoreksi budaya jahiliyyah yang mengasingkan wanita haid dalam QS Al-Baqarah ayat 222:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:”Haidh itu ada suatu korban”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orag-orang yang mensucikan diri.”

Ayat ini menjelaskan bahwa wanita yang haid bukanlah wanita yang kotor. Tubuh wanita tetaplah suci terlepas dari kondisi yang haid atau tidak. Najis itu disifatkan hanya pada darahnya saja.

  • Penulis: Putri Rahmatia Isnaeni

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bayar Pajak Kini Bisa di Kantor Kecamatan, Bupati Bogor Bentuk 34 Satuan Pelayanan

    Bayar Pajak Kini Bisa di Kantor Kecamatan, Bupati Bogor Bentuk 34 Satuan Pelayanan

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Warga Kabupaten Bogor kini tak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor pusat untuk membayar pajak daerah.   Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Bogor resmi menghadirkan layanan pembayaran pajak di seluruh kantor kecamatan melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025.   Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menerbitkan regulasi tersebut sebagai langkah strategis untuk mendekatkan layanan […]

  • 4 Camilan Larut Malam yang Enak dan Gak Bikin Gemuk

    4 Camilan Larut Malam yang Enak dan Gak Bikin Gemuk

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Jika Anda dilarang ngemil setelah jam 8 malam, sekarang Anda bisa melanggar aturan itu. Jika Anda memilih makanan yang tepat, tidak akan banyak efek negatif dari makan larut malam. Makanan yang padat nutrisi dapat membantu meningkatkan pemulihan otot, mengatur nafsu makan, dan mengontrol gula darah. Berikut beberapa camilan larut malam yang sehat. 1. […]

  • Ubah Sepeda Biasa Jadi Sepeda Listrik dengan Kit Konverter Ini Sangat Populer

    Ubah Sepeda Biasa Jadi Sepeda Listrik dengan Kit Konverter Ini Sangat Populer

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Tidak hanya sepeda biasa atau sepeda listrik yang saat ini banyak dicari. Kit konverter yang mengubah sepeda biasa menjadi sepeda listrik juga mengalami peningkatan permintaan dari masyarakat. Kit konverter ini adalah alat yang dapat mengubah sepeda biasa menjadi sepeda listrik. Dengan meningkatnya penjualan sepeda saat ini, kit konverter ini pun laris manis. “Di […]

  • 1.500 Scooterist Ramaikan Bogor Mods Mayday

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Sebanyak 1.500 scooterist mengikuti ajang Bogor Mods Mayday 2025 yang dimulai dari halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Sabtu (24/5/2025). Mereka melakukan touring hingga ke Wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, kegiatan ini pun dibuka langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Dedie Rachim megucapkan selamat datang kepada para scooterist yang berasal dari […]

  • Febri Diansyah Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Harun Masiku

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa dirinya dipanggil oleh KPK sebagai saksi hari ini. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024. “Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima Rabu […]

  • 10 Kuliner Kota Lama Semarang yang Wajib Dicoba: Legendaris, Enak, dan Penuh Sejarah

    10 Kuliner Kota Lama Semarang yang Wajib Dicoba: Legendaris, Enak, dan Penuh Sejarah

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Semarang tak hanya dikenal dengan pesona bangunan kolonialnya yang khas di kawasan Kota Lama, tapi juga surga tersembunyi bagi para pencinta kuliner. Kawasan ini menyimpan ragam kuliner yang bukan hanya menggoda selera, tapi juga sarat cerita dan sejarah. Mulai dari jajanan legendaris hingga sajian kekinian yang cocok dinikmati sambil menyusuri jejak masa lalu, […]

expand_less