Breaking News
light_mode
Trending Tags

3 Larangan bagi Wanita Haid, Penjelasannya dalam Islam

  • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
  • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Banyak anggapan keliru yang meluas di masyrakat mengenai hukum wanita yang haid atau menstruasi. Anggapan yang banyak diyakini masyarakat tidak sepenuhnya benar. Berikut kami jelaskan mengenai persepsi hukum muslimah saat haid:

1. Larangan Masuk Masjid

Larangan perempuan yang sedang haid memasuki masjadi nyatanya tidak haram secara mutlak dan tidak dosa. Mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i mengizinkan orang junub, perempuan haid dan nifas memasuki dan berjalan di dalam masjid, dengan syarat darah haid tidak menetes (mengotori lantai masjid).

Pendapat ini dikutip dari kitab Fath al-Qarib pasal haid mengenai hal-hal yang diharamkan karena haid dan nifas:

 خامس (دخول المسجد) للحائض إن خافت تلويثه

Artinya: “Yang kelima adalah masuk masjid bagi perempuan haid jika khawatir mengotorinya”.

Di sini dapat diketahui, bahwa masuk masjid bukanlah larangan, yang menjadi sebab munculnya larangan ini adalah sebagai bentuk kehati-hatian saja, tepi tidak haram untuk dilakukan secara mutlak.

2. Larangan Memotong Kuku dan Rambut

Larangan memotong kuku dan rambut saat haid merupakan mitos yang banyak dipercaya kalangan Muslimah. Mitos ini bisa ada karena adanya keyakinan yang keliru, yaitu anggapan bahwa bagian tubuh yang terpisah akan kembali kepada pemiliknya pada hari kiamat kelak.

Dalam kita Nihayat az-Zain halaman 31 disebutkan bahwa:

مَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ أَلَّا يُزِيْلَ شَيْئاً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ دَمًا أَوْ شَعَرًا أَوْ ظُفْرًا حَتَّى يَغْتَسِلَ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ فَلَوْ أَزَالَهُ قَبْلَ الْغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ الْأَكْبَرُ تَبْكِيْتًا

Artinya: “Barangsiapa yang harus melakukan mandi, maka disunahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, meskipun berupa darah atau rambut atau kuku sehingga mandi. Karena setiap bagian badan akan kembali kepada akhirat. Maka andaikata dia menghilangkannya sebelum mandi, akan kembali pada tanggungan hadats besar untuk memukul dengan keras orang tersebut.”

Namun Ibu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa mengisyaratkan kepas hadits ‘Aisyah RA ketika beliau dalam kondisi haid pada saat haji wada’ Rasulullah salallahu  ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya:

انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ

Artinya: “Bukalah gelung rambutmu dan sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji dan tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim:1211).

3. Darah Haid adalah Kotor

Haid merupakan proses luluhnya sel telur matang yang tidak terbuahi, maka haid bukanlah darah kotor. Hal ini hanyak mitos belaka, mengasingkan wanita haid atau menganggap wanita haid itu kotor atau najis adalah hal yang salah.

Bahkan Allah SWT mengoreksi budaya jahiliyyah yang mengasingkan wanita haid dalam QS Al-Baqarah ayat 222:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:”Haidh itu ada suatu korban”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orag-orang yang mensucikan diri.”

Ayat ini menjelaskan bahwa wanita yang haid bukanlah wanita yang kotor. Tubuh wanita tetaplah suci terlepas dari kondisi yang haid atau tidak. Najis itu disifatkan hanya pada darahnya saja.

  • Penulis: Putri Rahmatia Isnaeni

Rekomendasi Untuk Anda

  • Draf RKUHAP: Kewenangan Penangkapan Tidak Dapat Dilakukan oleh Semua Penyidik

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengatur bahwa tidak semua penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pada Selasa, 18 Maret 2025, terdapat beberapa kategori penyidik yang diakui. Dalam Pasal 6 Ayat (1), disampaikan bahwa penyidik terdiri dari penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta penyidik tertentu seperti jaksa dan pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hanya […]

  • Istana Kepresidenan Buka Suara Soal Kemendikti : Bisa Selesai dengan Kepala Dingin 

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Istana Kepresidenan buka suara terkait masalah yang terjadi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, hingga memicu aksi penolakan. Aksi yang terjadi di gedung Kemendikti adanya dugaan tingkah laku arogansi dan kasar dari Menteri Dikri Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro. Pada aksi unjuk rasa, ASN Kemendikti menyatakan mereka bekerja untuk negara bukan perorangan. Kepala Kantor Komunikasi […]

  • Ryu Kintaro Siapa, Sekolah Dimana, dan Berapa Kekayaannya? Intip Profil Anak Christopher Sebastian CEO Makko Group

    Ryu Kintaro Siapa, Sekolah Dimana, dan Berapa Kekayaannya? Intip Profil Anak Christopher Sebastian CEO Makko Group

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Dheza
    • 0Komentar

    Bogorplus.id – Ryu Kintaro semakin mencuri perhatian publik berkat kiprahnya sebagai konten kreator muda yang berbakat. Sosoknya mencuri perhatian karena dianggap mewakili generasi muda yang sukses di usia belia. Dalam usia yang masih sangat muda, Ryu telah dikenal sebagai konten kreator, entrepreneur cilik, sekaligus figur publik dengan ribuan penggemar setia. Tak hanya itu, ia juga […]

  • 7 Ide Kencan Seru agar Waktu Bersama Pasangan Lebih Berkesan

    7 Ide Kencan Seru agar Waktu Bersama Pasangan Lebih Berkesan

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Kamu dan pasangan tentu ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama, terutama setelah menjalani rutinitas yang monoton setiap hari. Namun, seringkali menemukan ide untuk berkencan bisa menjadi tugas yang membingungkan. Sebenarnya, melakukan aktivitas menyenangkan dengan orang yang kamu cintai adalah waktu yang paling dinanti-nantikan. Agar berkencan menjadi lebih seru, artikel ini memberikan beberapa ide kencan […]

  • Begini Cara Bupati Bogor Atasi Sampah TPA Galuga, Sanitary Landfill Jadi Solusi

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Bupati Bogor Rudy Susmanto akan optimalkan Penanganan Sampah dan Kolaborasi Pengelolaan TPA Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Sanitary landfill menjadi solusi dalam penanganan sampah di TPA Galuga, sebelumnya menggunakan sistem open dumping. Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor, telah bersepakat untuk menyusun konsep bersama pengelolaan sampah yang […]

  • Pemkab Bogor Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan, Sekda Hadiri Pengajian PWRI

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat Kabupaten Bogor, Persatuan Wanita Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor mengadakan pengajian rutin bulanan yang diselenggarakan oleh Majelis Ta’lim Roudhotul Ilmi (MTRI). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna I Setda pada Selasa, 14 Januari 2025, dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat R. Jatnika. Kehadiran Sekda dalam […]

expand_less