29 Botol Miras Berhasil Disita dari Toko Jamu di Ranggamekar Bogor
- account_circle Putri
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Foto: dok. Satpol PP Kota Bogor
bogorplus.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor gelar inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah kios yang dicurigai menjual minuman keras (miras) berkedok toko jamu di Kawasan Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan (24/2/2026) malam.
Sidak ini dilakukan setelah sejum;ah warga melaporkan merasa resah dengan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di lingkungan mereka, terlebih saat bulan suci Ramadhan.
Saat sidak berlangsung, petugas berhasil menemukan pilihan botol miras yang disimpan di balik botol jamu di dalam kios.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras yang berkedok toko jamu. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas ternyata menemukan puluhan botol minuman beralkohol,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung Purnama, Pupung Purnama saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Dalam sidak tersebut, Satpol PP berhasil menyita sebanyak 29 botol miras dari beragam merek sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti botol miras tersebut kemudian langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kota Bogor untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pupung menjelaskan, pemilik kios sementeara diberikan sanksi teguran tertulis karena baru pertama kali ketawan melanggar aturan. Meski begitu, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan agar praktik tersebut tidak terulang.
“Kami memberikan peringatan keras kepada pengelola. Barang bukti tetap kami sita dan lokasi akan kami pantau secara berkala,” ucapnya.
Satpol PP Kota Bogor mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan kepada yang berwenang apabila mencurigai atau menemukan aktivitas serupa.
Sementara itu, patrol dan Razia terus gencar dilakukan di seluruh Kawasan Kota Bogor, terutaman selama bulan suci Ramadhan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
- Penulis: Putri








